Bocah Kelas 6 SD di Samarinda Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
Ilustrasi.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pria berinisial SD (50), warga Samarinda diamankan polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga hamil 5 bulan.
Dilansir Beritasatu, kasus ayah setubuhi anak tiri ini telah dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (19/4/2025) dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina menyampaikan, kasus persetubuhan ini terungkap setelah warga melapor kepada pihaknya.
Tim kemudian melakukan asesmen. Hasilnya, ternyata korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
BACA JUGA: Setubuhi Murid SD di Penginapan, Pemuda 18 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Bocah 11 Tahun Disetubuhi di Kebun Sawit, Ketahuan Diajak Jalan Hingga Jam 2 Pagi
“Saat saya ajak bicara, korban mengaku sudah tidak haid sejak Desember 2024. Kami langsung bawa ke klinik dan hasil pemeriksaan menunjukkan korban hamil lima bulan,” ujar Rina dikutip dari Beritasatu, Senin (21/4/2025).
Menurut keterangan korban, tindakan persetubuhan oleh ayah tirinya itu dilakukan di rumah sejak ia duduk di kelas 4 SD hingga sekarang berada di kelas 6. Diketahui, pelaku dan korban tinggal serumah.
Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku berinisial SD tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

