Otoritas Bandara SAMS Tidak Menahan Pendatang

Otoritas Bandara SAMS Tidak Menahan Pendatang

Pesawat penumpang saat melakukan take off di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan. (Ilustrasi/Andi Muhammad Hafizh/Disway Kaltim)

Balikpapan, diswaykaltim.com - Otoritas Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan meluruskan aturan baru penanganan para pendatang, yang tidak dilengkapi dokumen pendukung negatif reaktif virus corona.

"Pendatang non Kaltim yang tidak membawa hasil dua kali rapid test atau uji swab PCR, dipertemukan dengan pihak keluarga atau perusahaan. Jadi bukan ditahan," ujar General Manajer PT Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha, Rabu (24/6).

Pertemuan itu untuk memastikan pendatang berdomisili Kaltim maupun non Kaltim sudah mengikuti prosedur. "Saya tidak mau itu jadi tanggung jawab bandara. Sebab membahasakan ditahan di bandara, berarti aparat bandara," imbuhnya.

Ia menjelaskan tupoksi dinas kesehatan dan tanggungjawabnya menegakkan aturan terkait protokol kesehatan. "Jadi itu di luar bandara," tegasnya.

Sedangkan yang punya otoritas di bandara, dan tugas sesuai amanat undang-undang, adalah KKP dan penyelenggara bandara.

Kemudian aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Yakni pendatang berdomisili Kaltim, harus membawa hasil negatif reaktif rapid test. Sedangkan non Kaltim diwajibkan membawa dokumen negatif reaktif dua kali rapid test atau dokumen negatif COVID-19, setelah mengikuti uji swab PCR di daerah asal.

Menurutnya, urusan rapid test dan uji swab PCR seharusnya dilakukan di luar Bandara SAMS. Dan urusan itu bukan tanggung jawab penyelenggara bandara. "Sebenarnya di luar. Supaya mereka lebih tertib lebih teratur. Kalau dilakukan di luar, di mana?" ungkapnya.

Farid mencontohkan, proses kedatangan di DKI Jakarta. Di mana para penumpang maskapai yang baru menginjakkan kaki di Jakarta, diarahkan ke suatu tempat khusus. "Digiring ke GOR Pademangan, di situ dilakukannya, bukan di bandara," katanya.

Ia juga menekankan langkah selanjutnya. Dari proses pertemuan tersebut. Yakni para pendatang diarahkan ke puskesmas terdekat. Sesuai tujuan yang bersangkutan. Atau sesuai kesepakatan dengan tim gugus tugas. Untuk menjalani rapid test kedua. Dan dilakukan dengan pemantauan dari dinas kesehatan.

Farid memahami, bahwa dinas kesehatan tidak ingin para pekerja dari luar daerah yang datang ke Balikpapan tidak terkontrol. Hingga akhirnya tak terlacak. Sebab para pendatang tanpa kepastian hasil dari dua kali rapid test atau uji swab PCR, memiliki tingkat risiko menularkan pandemi. "Jadi mereka boleh masuk ke Balikpapan. Tapi mereka yang tak lengkap syaratnya harus menunggu keluarga atau perusahaan untuk memastikan rapid test kedua atau uji swab PCR," imbuhnya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: