Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21 (Bagian: III)
2. Kewajiban menghitung, membayar memotong atau menyetor pajak: Kewajiban WP untuk menghitung pajak yang terutang berdasarkan pembukuan atau pencatatan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah itu, WP memiliki kewajiban membayar atau menyetor pajak yang terutang dilakukan ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank Badan Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. Apabila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyai karyawan, maka Wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut.
3. Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan: Setiap WP yang telah terdaftar wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat WP terdaftar.
4. Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan bagi WP: Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP. Sementara itu, pencatatan dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dan WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. (yos/bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: