Dandi Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Total Penggelapan Rp 2,75 Miliar

Dandi Dituntut  8,5 Tahun Penjara, Total Penggelapan Rp 2,75 Miliar

Jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal telah merugikan keuangan daerah dan melawan hukum.

Terdakwa dituding memperkaya diri sendiri dari pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah. Misalnya, Dandi sebagai direktur Perusda AUJ saat itu memerintahkan pembayaran proyek pengaspalan fiktif sebesar Rp 149 juta.

Kemudian, menyalahgunakan deposito Perusda AUJ ke anak perusahaan PT BPR Sejahtera senilai Rp 1 miliar sebagai jaminan untuk pinjaman pribadi.

Selain itu, terdakwa juga mengambil uang dari kas Perusda AUJ dan anak perusahaan untuk keperluan sendiri.

Berita Terkait:

Delapan Orang Diduga Terlibat Memuluskan Korupsi Perusda AUJ Bontang

Jaksa merinci uang kas yang diambil oleh terdakwa meliputi kas Perusda sebesa Rp 1,1 miliar, uang Rp 419 juta dari anak perusahaan PT Bontang Investindo Karya Mandiri, kemudian piutang macet di PT Bontang Karya Utamindo senilai Rp 30 juta.

"Pengambilan uang ini tak diketahui peruntukkannya serta tanpa laporan pertanggungjawaban," pungkas Bayu.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada pekan depan. (wal/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: