Dandi Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Total Penggelapan Rp 2,75 Miliar

Dandi Dituntut  8,5 Tahun Penjara, Total Penggelapan Rp 2,75 Miliar

BONTANG, DiswayKaltim .com- Terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono dituntut penjara 8 tahun 6 bulan.

Terdakwa dinilai menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

Dari total Rp 16,9 miliar dana penyertaan modal pemerintah sejumlah Rp 2,7 miliar lebih digunakan terdakwa untuk kepentingan sendiri.

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Bontang, Rabu (10/6).

Dokumen penuntutan setebal 130 halaman dibacakan oleh dua orang JPU, Bayu Nurhadi dan Andi Yaprizal.

Terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenai  UU Tipikor Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidiernya dikenai UU Tipikor pasal 3. Selain ancaman penjara 8,5 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 300 juta.

Tak cukup di sini, terdakwa juga harus menyetor uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila Dandi tak mampu, bisa dilakukan dengan penyitaan harta dan aset miliknya. Tetapi jika tetap kurang maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 4 tahun 3 bulan.

"Uang penganti yang wajib dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 2,75 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan pasca putusan secara inkrah maka jaksa dapat menyita aset harta benda terdakwa," ujar Jaksa Bayu.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya melanggar ketentuan pemerintah terkait upaya pemberantasan korupsi.

Di samping itu, terdakwa pernah melarikan diri alias buron hingga tertangkap pada Oktober 2019 lalu.

"Yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dan tidak mempersulit selama persidangan," Imbuh jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: