Tarik Setor Dana Haji

Tarik Setor Dana Haji

"Jadi tidak bisa digabung keberangkatannya. Dan kita ketahui dari total ada 210.000 jamaah Indonesia setiap tahunnya. Kalau digabung, berarti yang berangkat bisa sekitar 420.000. Di sana (Makkah) nggak mungkin juga bisa menampung," jelasnya.

"Untuk jumlah 210.000 saja, di sana (Makkah) luar biasa sekali padatnya. Apalagi kalau harus tertumpuk dua sekaligus. Jadi terpaksa harus diundur antreannya," sambungnya.

Dengan demikian, jumlah kuota jamaah yang diberangkatkan tahun 2021, sama jumlahnya dengan yang tertunda keberangkatannya di tahun ini. "Kemungkinan seperti itu. Kita masih belum tahu lagi, bisa jadi ada penambahan atau pengurangan, masih belum tahu," ucapnya.

Ridani mengatakan, kuota jamaah haji di Kaltim yang seharusnya diberangkatkan ke Tanah Suci di tahun ini ada sebanyak 2.586. Namun dari jumlah tersebut, yang baru melunasi biaya keberangkatan baru sebanyak 2.565.

Selisih kuota sebanyak 21 orang tersebut diperkirakan terjadi akibat calon jamaah yang berhalangan. Seperti sakit hingga telah meninggal dunia. Dengan demikian, jamaah yang tertunda beribadah haji dan akan diberangkatkan pada tahun 2021, ada sebanyak 2.565.

"Dan mungkin ada yang memang mengundurkan diri. Sedangkan cadangan masuk belum ada lagi. Karena waktu yang telah habis. Sehingga kuota keberangkatan calon jamaah haji di tahun ini berkurang sebanyak 21 orang tersebut," terangnya.

TARIK SETORAN

Dalam kesempatan itu, Ridani mengatakan, hingga saat ini belum ada jamaah yang tertunda keberangkatannya menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Namun, Kemenag Kaltim tidak mempermasalahkan apabila ada calon jamaah yang hendak menarik kembali uang mereka. "Asal yang ditarik hanya dana pelunasannya saja, bukan dengan uang muka," katanya.

Untuk itu, kata Ridani, bagi jamaah yang sudah melakukan biaya pelunasan ibadah haji tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. "Calon jamaah yang ingin menarik uang pelunasan, dapat mendatangi kantor Kemenag di setiap kabupaten-kota".

Secara teknis, kata dia, pemohon harus melampirkan bukti asli setoran biaya pelunasan ibadah haji yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran biaya pelunasan ibadah haji.

Berupa fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji bersangkutan dan memperlihatkan aslinya. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah syarat di atas dipenuhi, maka permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan biaya pelunasan ibadah haji pada aplikasi Siskohat,” tambahnya.

Untuk tahapan selanjutnya, kepala kantor kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran biaya pelunasan ibadah haji secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: