Empat Terdakwa Kasus 41 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kasus 41 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Samarinda, DiswayKaltim.com - Sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram (Kg) kembali bergulir via daring, Selasa malam (2/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dalam sidang agenda vonis, secara bergantian keempat terdakwa atas nama Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro dihadirkan sebagai pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni.

Pada awal persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin dengan hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, membacakan amar putusan terhadap terdakwa atas nama Rudiansyah.

Dari hasil membacakan amar putusan itu, Burhanuddin menyatakan terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah atas perannya sebagai perantara peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut. Dengan demikian, majelis hakim memberikan vonis hukuman mati.

"Mengadili bahwa terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba, dengan vonis mati seperti yang dituntut oleh Jaksa. Demikian saya sampaikan, terdakwa bisa terima putusan, bisa pikir-pikir atau banding," tegas Burhanuddin dengan mengetuk palu, menandakan putusan hukuman mati telah diberikan majelis hakim.

Sidang selanjutnya, JPU Dian Anggraeni kemudian menghadirkan terdakwa atas nama Tanjidilah alias Tanco sebagai pesakitan. Amar putusan kali ini dibacakan oleh Hakim Hasrawati Yunus.

Sepanjang pembacaan amar putusan, Tanjidilah juga dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya sebagai kejahatan besar. Seperti Rudiansyah, Tanjidilah yang berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkoba, dipidana dengan hukuman mati.

"Sesuai dengan tuntutan Jaksa, terdakwa dinilai bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba jumlah besar. Dengan ini, terdakwa divonis hukuman mati," ucapnya.

"Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.

Sidang selanjutnya, JPU menghadirkan terdakwa atas nama Firman Kurniawan. Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Budi Santoso menyatakan Firman Kurniawan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, terdakwa (Firman Kurniawan) diputuskan dengan hukuman mati," kata Burhanuddin.

Terakhir, JPU menghadirkan terdakwa yang berperan sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut, Yakni Aryanto. Dari sebuah layar virtual pertemuan jarak jauh, nampak Aryanto sesekali tertunduk ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Sama dengan putusan yang diterima ketiga terdakwa lainnya. Aryanto dipidana hukuman mati. "Saudara bisa berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya bila ingin banding," pungkas Burhanuddin dengan mengetuk palu menandakan sidang telah usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: