Ismu Rasionalisasi 50 Persen Anggaran

Ismu Rasionalisasi 50 Persen Anggaran

Bupati Kutim Ismunandar saat menyampaikan kebijakan terkait penanganan dan penanggulangan COVID-19. (Fitri/Disway Kaltim) Sangatta, Diswaykaltim.com - Pemkab Kutim menghentikan sementara belanja barang atau jasa dan belanja modal dalam pelaksanaan kontrak tahun ini. Hal itu merujuk keputusan pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim tentang percepatan penanganan kasus COVID-19. Karena itu, Bupati Kutim Ismunandar mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim menghentikan sementara belanja barang/jasa dan belanja modal. Kata Ismu, penghentian sementara pengadaan dan belanja tersebut terhitung sejak 15 April sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kita fokus pada dampak COVID-19,” tegasnya, Jumat (17/4/2020). Ismu mengungkapkan, pendapatan APBD Kutim 2020 pun berpotensi turun. Sehingga pihaknya memutuskan untuk merasionalisasi anggaran belanja minimal 50 persen di APBD Kutim 2020. Ia mengaku merealokasi Dana Bagi Hasil dan Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta penghentian belanja barang atau jasa dan belanja modal. Rasionalisasi anggaran belanja dilakukan di seluruh OPD di Pemkab Kutim. Sisa anggaran dari rasionalisasi itu akan digunakan untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19, social safety net, pemulihan ekonomi, serta pengeluaran prioritas lainnya. Ismu mengimbau seluruh OPD mengumpulkan administrasi berupa softcopy paling lambat 20 April pukul 15.00 Wita. Atau dapat data administrasi dapat dikumpulkan secara langsung di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Ia menyebut, COVID-19 telah berpengaruh dan berimplikasi terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya, dan persepsi masyarakat. “Dampak pendemi ini tidak hanya ke masyarakat. Namun menyeluruh. Termasuk kegiatan kepemerintahan,” jelasnya. Hal itu tidak terlepas dari kebijakan lockdown dan penetapan virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Imbasnya, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat terhambat. Pasalnya, virus ini menyebar dengan cepat dan masif. Sehingga WHO menetapkannya sebagai pandemi. Karena itu, Ismu menegaskan, perang melawan virus ini memerlukan penanganan khusus, terpadu, terencana, strategis, serta sistematis. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: