KKN Anggaran COVID-19 Dihukum Mati

KKN Anggaran COVID-19 Dihukum Mati

TANJUNG REDEB, DISWAY - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri mengingatkan, kepada semua pihak agar tidak menyelewengkan anggaran yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Ditegaskannya, setiap keuangan negara yang digunakan, harus digunakan sesuai peruntukan sebagaimana mestinya.
“Seluruh kegiatan yang ada di Pemkab Berau, khususnya penyaluran anggaran untuk COVID-19 kami kawal dan dampingi. Agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya, dan terhindar dari permasalahan hukum,” ungkap Jufri pada Disway di ruang kerjanya, Selasa (14/4).

Dirinya juga memperingatkan kepada perangkat desa yang bertugas mendata, agar memberikan data yang benar dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan terkait bantuan. Begitu juga dengan pengelola keuangan negara atau daerah.

Lanjutnya, apabila ada perbuatan mencari keuntungan atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum tertentu di tengah kondisi darurat, akan diberikan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.

Hal itu kata dia, sudah sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena di tengah kondisi saat ini itu unsurnya masuk. Jadi, jangan ada yang mencoba bermain-main untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan COVID-19 ini. Hukuman mati akan diberlakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Disebutkannya, pemerintah telah diberi kewenangan yang sangat longgar untuk melakukan berbagai kegiatan dalam penanganan COVID-19. Bahkan, berbagai kebutuhan seperti Alat Pelindung Diri (APD) sudah bisa langsung dibeli tanpa harus melalui proses lelang. Termasuk pengadaan barang dan jasa seperti kebutuhan penanggulangan COVID-19, baik itu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan RSUD Abdul Rivai.

“PPK atau pengguna anggaran bisa langsung membeli apa yang dibutuhkan dengan membuat surat pesanan. Jadi tidak perlu ada lagi lelang. Yang penting tidak punya niat jahat untuk mencari keuntungan,” bebernya.

Tidak hanya pengelola keuangan saja, masyarakat atau oknum pedagang yang menumpuk sembako, dan menjual harga secara tidak wajar seperti sembako hingga masker dan hand sanitizer, akan diberikan sanksi hukum maksimal.
“Ancaman hukum bagi pelaku kejahatan di tengah kondisi seperti sekarang berlipat,” jelasnya.

Saat ini, sudah ada ada tim khusus dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam melakukan pengawasan. Apalagi tambah dia, sudah terbit surat edaran dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.

Dia juga menjelaskan, saat video conference bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga telah mendiskusikan bagaimana penggunaan anggaran yang lebih tepat, cepat, nyaman, dan aman sesuai dengan aturan.

“Kami sebagai bagian dari tim gugus tugas, akan mendampingi dan membantu pemerintah dalam dalam penyaluran anggaran untuk COVID-19. Baik itu melalui BLT, dan bantuan lainnya untuk masyarakat miskin,” tandasnya. (*/ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: