Pembatasan Berakhir, Pemeriksaan Diperketat

Pembatasan Berakhir, Pemeriksaan Diperketat

BUPATI Berau Muharram bersama Wabup Agus Tantomo memimpin pertemuan terkait kembali dibukanya penerbangan penumpang di Bandara Kalimarau.

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pembatasan penerbangan penumpang di Bandara Kalimarau, resmi berakhir Selasa (14/4) hari ini. Hal itu disepakati, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menggelar rapat, Senin (13/4) kemarin.

Seperti diketahui, Pemkab bersama stakeholder terkait menggelar pertemuan di gedung VIP Bandara Kalimarau. Rapat dipimpin Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Agus Tantomo, membahas tindaklanjut pembatasan penerbangan orang dari dan ke Bumi Batiwakkal.

Melalui pertemuan tersebut, ditegaskan penerbangan penumpang akan kembali beroperasi sejak Rabu (15/4) besok. Hanya saja, penerbangan penumpang dilakukan dengan beberapa persyaratan atau kesepakatan yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan maupun para calon penumpang yang akan masuk ke Kabupaten Berau.

Usai memimpin pertemuan, Bupati Berau Muharram menjelaskan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan mengirimkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se Indonesia, bahwa pembatasan dan pengurangan penerbangan pada Bandar Udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Sehingga dengan surat edaran ini, ditindaklanjuti pertemuan bersama stakeholder terkait, termasuk perwakilan dari maskapai penerbangan yang melayani rute di Bandara Kalimarau.

Lanjut Muharram, memang disepakati beberapa hal dengan kembali beroperasinya penerbangan penumpang yang akan dimulai Rabu besok. Di antaranya setiap pesawat yang akan masuk ke Kabupaten Berau penumpangnya maksimal 50 persen, dari ketersediaan seat maskapai yang ada. Termasuk melakukan penataan tempat duduk dalam menerapkan social distancing.

“Jadi penumpang diselang-seling tempat duduknya agar tidak berdekatan setiap penumpang,” jelasnya.
Setiap penumpang ditegaskan Muharram, juga diwajibkan untuk mengisi formulir yang telah disiapkan. Di mana formulir berisikan data pribadi penumpang dan riwayat perjalanan, rutenya dari mana saja. Setiap penumpang wajib mengikuti karantina secara mandiri. Setiap penumpang yang tiba di Bumi Batiwakkal, akan melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. Mereka yang berstatus ODP maupun PDP tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan pribadi, akan tetapi akan dijemput dengan kendaraan yang khusus yang telah disiapkan.

Selanjutnya, bagi penumpang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina pada tempat yang telah ditetapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Berau selama 14 hari. Begitu juga dengan penumpang yang saat tiba berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), juga langsung mendapat penanganan dari tim gugus tugas.

“Apa yang menjadi kebijakan dalam penerbangan ini, itu juga yang akan berlaku pada jalur darat dan laut, yang nanti akan kami atur regulasinya secara detail,” tegasnya.

Untuk pembiayaan karantina, yang akan ditempat di hotel dijelaskan Muharram, nanti akan diharapkan ada diskon khusus dari pihak hotel yang akan diundang pada pertemuan bersama. Pembiayaan akan ditanggung dari orang yang bersangkutan, serta kemungkinan adanya subsidi dari pemerintah daerah untuk meringankan beban pembiayaan hotel selama karantina.
“Nanti akan kami tindaklanjut dengan pertemuan berikutnya bersama pihak hotel untuk ada kesepakatan bersama,” jelasnya. (HUMAS/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: