Gratis Air Bersih selama Tiga Bulan, Pelanggan Diawasi agar Tidak Boros

Gratis Air Bersih selama Tiga Bulan, Pelanggan Diawasi agar Tidak Boros

Pelanggan PDAM yang memanfaatkan air untuk diolah dan dijual di Bontang akan mendapatkan layanan air gratis selama tiga bulan. (Istimewa) Bontang, Diswaykaltim.com - Layanan air bersih gratis bagi warga Bontang secara resmi mulai diberlakukan per 1 April sampai Juni mendatang. Direktur PDAM Tirta Taman Suramin mengatakan, sebanyak 26.280 Sambungan Rumah (SR) akan menikmati air bersih secara cuma-cuma. “Layanan air bersih selama tiga bulan ke depan. Terhitung pemakaian bulan April hingga Juni 2020,” ujar Suramin saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (13/4/2020). Ia menjelaskan, dari total 28 ribu lebih pelanggan air PDAM, tak seluruhnya menikmati air bersih gratis untuk tiga bulan ke depan. Layanan gratis ini dikecualikan kepada kelompok industri besar, hotel, dan industri menengah. Sedangkan kelompok rumah tangga I, II, dan III termasuk kelompok sosial seperti rumah ibadah dan panti asuhan bebas menikmati air gratis. “Rumah sewa petakan dan pejual air galon juga bisa nikmati gratis,” ungkapnya. Kendati demikian, Suramin meminta warga agar bijak menggunakan air bersih. Pasalnya, layanan ini adalah subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi selama pandemi COVID-19. Karena itu, warga diminta tetap hemat serta tak melanggar tata tertib pelanggan seperti merusak atau memperjualbelikan air. “Sifatnya gratis. Tapi bukan berarti bisa dimanfaatkan semaunya,” tegasnya. Pihaknya telah membentuk tim khusus pelanggan selama program ini berjalan. Tim itu bertugas untuk mengawasi penggunaan air bersih. Tim inspeksi ini akan turun untuk memonitor rumah-rumah warga jika didapati pelanggaran atau penggunaan air berlebih. “Kita akan bentuk tim khusus. Intens lakukan sidak ke lapangan. Intinya kami mohon jangan boros. Tetap berhemat. Sehingga semua bisa menikmati layanan air dengan lancar dan merata,” katanya. PDAM pun telah menyiapkan sanksi bagi pelanggan nakal yang merugikan perusahaan dan pemerintah. “Sanksinya berupa teguran, penutupan sementara, bahkan bisa sampai penutupan total,” pungkasnya. (wal/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: