Kakek Tiri Lecehkan Anak Usia Sembilan Tahun

Kakek Tiri Lecehkan Anak Usia Sembilan Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (Istimewa) Sangatta, DiswayKaltim.com - Rata-rata pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berasal dari orang terdekat korban. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim Aisyah melalui Konselor DPPA Chandra, Selasa (7/4). “Semua pelakunya adalah orang terdekat. Mulai dari tetangganya, pamannya, temannya, bahkan bapak tiri sampai bapak kandungnya,” ujar Chandra. Dia menyebut, pada awal 2020, DPPPA Kutim menangani empat kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di mana seorang istri dianiaya suaminya. “Sudah diadakan pendampingan oleh psikolog untuk menghilangkan rasa traumatisnya. Untuk para pelaku sudah ditangani oleh aparat keamanan. Tuntutan ancaman pun berbeda. Dari lima tahun ke bawah hingga 15 tahun ke atas,” jelasnya. Tuntutan lima tahun ke bawah berlaku bagi pelaku di bawah umur. Karena sebagian korban pelecehan di masa lalu. Sedangkan tuntutan 15 tahun ke atas diperuntukkan bagi pelaku yang berusia dewasa. Empat kasus tersebut terpencar di beberapa kecamatan di Kutim. Korbannya pun usianya beragam. Dari empat tahun hingga 17 tahun. Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban, rumah pelaku, dan hotel. “Korban yang masih anak-anak ini hanya digesek-gesek saja oleh pelaku yang masih duduk di kelas tiga SMA,” bebernya. Sedangkan korban kekerasan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun dilakukan oleh bapak tirinya. Ada juga korban yang berstatus saudara yang berusia 9 tahun dan 11 tahun. “Pelakunya kakek tirinya sendiri,” bebernya. “Ada juga pasangan muda mudi yang korbannya berusia 17 tahun. Sedangkan pelakunya usia 16 tahun. Ada indikasi mereka pacaran. Namun sudah melakukan hubungan seksual. Ini merupakan tindak kejahatan juga,” paparnya. Chandra mengungkapkan, DPPPA Kutim sudah mendirikan shelter point atau posko pengaduan di Kecamatan Muara Wahau, Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Utara, dan Sangatta Selatan. Pihaknya juga menyiapkan rumah tampung bagi para korban pelecehan seksual. Dia berharap posko pengaduan itu dapat meredam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang predatornya orang terdekat. Chandra mengimbau para orang tua agar lebih dekat dengan anak. “Jadikan anak sebagai teman, ajarkan ilmu agama, dan terapkan pola asuh yang tepat serta benar,” sarannya. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: