Fatwa MUI sebagai Pedoman Memerangi Pandemi
OLEH: AYU FITRIYANI Virus corona muncul pada 17 November 2019 di Wuhan, Tiongkok. Dalam sehari, virus ini sudah banyak memakan korban. Setelah banyak pasien di rumah sakit, Pemerintah Kota Wuhan mengarantina kota tersebut. Kebijakan itu berjalan efektif. Tak heran, Tiongkok adalah negara terdisiplin di dunia. Saat wabah menyerang Wuhan, negara lain belum berdampak. Karena itu, otoritas Arab, Indonesia, dan negara lain di dunia masih membebaskan jalur keluar masuk di negaranya. Setelah hampir setengah bulan, barulah wabah ini menyebar ke sejumlah negara. Tak terkecuali Amerika Serikat dan Rusia. Kini, WHO menetapkan virus corona sebagai pandemi. Virus yang telah menyebar secara global dan memakan puluhan ribu korban jiwa. Hingga kini, para ilmuwan sedang melakukan penelitian dan riset terkait virus corona. Caranya menelusuri tempat asal mula virus ini tersebar. Beberapa bulan terakhir, para ilmuwan telah meneliti lebih dalam virus tersebut. Sejumlah peneliti menyebut, virus corona baru ini serupa dengan SARS dan MERS. Dua virus terakhir berasal dari beberapa hewan hidup. Salah satunya kelelawar. Otoritas Arab Saudi menutup area sekitar kakbah untuk para jamaah. Hanya saja, pemerintah tetap mengizinkan jamaah bertawaf di lantai atas kakbah. Meski begitu, kakbah terkesan tidak memiliki jamaah. Di Indonesia, pemerintah tidak bisa serta-merta mengeluarkan kebijakan lockdown. Meski penyebaran virus corona semakin luas. Berbagai aspek seperti keamanan negara hingga aspek perekonomian mikro, harus dipertimbangkan sebelum diputuskan lockdown. Langkah mitigasi bencana COVID-19 yang dilakukan pemerintah saat ini dinilai sudah tepat. Sebab, selain mitigasi dari sisi perekonomian, mitigasi dari aspek hukum dan keamanan juga telah dilakukan pemerintah. Salah satunya melibatkan Badan Intelijen Nasional (BIN). Kekuatan perekonomian Indonesia sangat jauh berbeda dengan negara-negara maju yang telah melakukan lockdown. Tatanan sosial masyarakat Indonesia pun jauh berbeda dengan negara maju. Jika lockdown diterapkan, kegiatan perekonomian berhenti total. APBN Indonesia yang terbatas tidak akan mampu menghidupi 260 juta warga negara Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, secara parsial pemerintah bisa membatasi aktifitas institusi-institusi atau organisasi formal pemerintah. Tetapi aktifitas nonformal masyarakat tak bisa dibatasi. Karena bukan semata soal cost. Toko, restoran, transportasi, dan fasilitas umum akan ditutup. Siapa yang akan men-delivery makanan? Siapa yang akan menjamin hal-hal lain? Jadi tidak mudah untuk menerapkan kebijakan lockdown. Muncul pula masalah umat Islam terkait dengan salat Jumat yang digantikan dengan salat Zuhur di rumah. Menanggapi keputusan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, pencegahan menjadi langkah utama untuk mengantisipasi penularan virus corona. Tindakan preventif yang dapat diambil yakni mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Salat boleh dilaksanakan di rumah. Untuk mencegah penyebaran COVID-19. Fatwa tersebut didukung sejumlah ulama. Dengan harapan bisa menekan risiko penularan virus corona. Salah satunya KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. Ia menyerukan agar umat Islam Indonesia lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI. Perbedaan antar individu tetap dihargai. Namun fatwa MUI hendaknya menjadi pentunjuk muslim di Tanah Air. Indonesia sedang berperang melawan wabah COVID-19. Dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi saat ini, maka muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa MUI terkait salat Jumat. Muslim bisa menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Terkait ajakan untuk salat di rumah, Ustaz Felix Siauw juga mendukung seruan MUI. Menurutnya, fatwa MUI tidak perlu dibenturkan dengan ketentuan salat berjamaah. Sehingga muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa para ulama. Salat berjamaah memang istimewa. Namun berbeda bagi mereka yang memiliki penyakit yang berisiko menularkannya kepada orang lain. Salat berjamaah pada pasien dengan penyakit tersebut bisa jadi haram. Karena berpotensi menularkan penyakitnya kepada jamaah. Hal ini berdasarkan fakta dan data dari para ahli. Sejatinya virus corona muncul dan menyebar di dunia tak lain karena ujian dan ketentuan dari Allah SWT. Meski pintu masjid tertutup, pintu rahmat Allah senantiasa terbuka bagi hamba-Nya. Semua yang terjadi di dunia ini adalah kehendak Allah. Kita sebagai hamba harus tetap yakin dengan ketentuan Allah. Kita menerima segala ujian dan cobaan yang diberikan-Nya. Dengan begitu, kita dapat digolongkan sebagai hamba yang bertakwa, beriman, dan taat. Pintu rahmat Allah tidak pernah tertutup selama setiap hamba beribadah dengan benar dan mengharapkan perlindungan-Nya. Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan salat Jumat dan beribadah di rumah. (*Mahasiswi Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Samarinda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: