Usaha Sepi, Pemilik Usaha Fotocopy Cetak Uang Palsu Buat Belanja

Usaha Sepi, Pemilik Usaha Fotocopy Cetak Uang Palsu Buat Belanja

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar saat mengamankan SH beserta barang buktinya. (ist) ================ Kukar, Diswaykaltim.com - Tim Alligator Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pelaku pembuat uang palsu atau upal. Ia berinisial SH (50) warga Kecamatan Tenggarong, Kukar. “Pelaku sudah lama kami amankan. Pelaku merupakan pemilik usaha fotocopy di Tenggarong,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena kepada Disway Kaltim, Minggu (5/4/2020) pagi. Tertangkapnya SH berkat laporan salah satu korban, yakni pemilik toko klontongan penjual sapu di Jalan Panjaitan, Tenggarong. Korban menerangkan telah ditipu oleh seorang pria yang belanja menggunakan upal senilai Rp 100 ribu. Dari laporan itulah, Tim Alligator langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, SH berhasil diamankan pada 5 Maret 2020 silam. "Unit Opsnal Alligator melakukan penangkapan terhadap pelaku di toko fotocopy miliknya di Tenggarong,” ucap Sena, lagi. Dari pengakuan SH. Aksinya itu dilakukan sudah setahun silam, sejak 2019. Ia membuat upal itu menggunakan mesin printer untuk di fotocopy. Kemudian oleh SH, upal itu disebar atau dibelanjakan ke beberapa toko, warung hingga bengkel di Tenggarong. “Alasannya mengedarkan uang palsu karena toko fotocopy miliknya sepi. Sehingga ia cetak uang palsu untuk dibelanjakan,” beber Kasat. Dari tangan SH, polisi mengamankan upal senilai Rp 1.190.000. Dengan rincian Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 7 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 7 lembar, dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar. Serta uang kembalian hasil kejahatan senilai Rp 360 ribu. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah printer, 23 lembar kertas HPS, 5 lembar potongan kertas HPS, 1 buah pemotong kertas, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario. “Jadi uang palsu itu dibuat dengan menggunakan kertas HPS saja,” tambah Sena. Saat ini SH sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (mrf/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: