Terlanjur Bayar Tagihan PDAM Akan Dikembalikan

Terlanjur Bayar Tagihan PDAM Akan Dikembalikan

Loket Pembayaran PDAM Tirta Mahakam Kukar. (doc) ================= Kukar, DiswayKaltim.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memastikan akan mensubsidi air bersih PDAM Tirta Mahakam Kukar. Dengan meniadakan kewajiban pembayaran pada empat kelompok sambungan. Untuk kelompok 1 dan 2 akan digratiskan untuk pemakaian bulan Maret dan April 2020. Sedangkan untuk kelompok 3 dan 4 tetap melakukan pembayaran normal untuk pemakaian bulan Maret 2020. Dan mulai mendapatkan subsidi 10 meter kubik pertama saat pemakaian bulan April. Namun bagi yang telah melakukan pembayaran untuk pemakaian Maret 2020. Kasubbag Humas  PDAM Tirta Mahakam Kukar Alfian Nur menjelaskan akan mengembalikan uang pembayaran ke masing-masing pelanggan. “Kelompok 1 dan 2 kan gratis pembayaran, nanti akan kami proses pengembaliannya ke pelanggan,” ujar Alfian kepada Disway Kaltim, Jumat (3/4/2020) siang. Terpenting, Alfian menyebut struk pembayaran bulan Maret 2020 jangan hilang. Nantinya akan ada pemberitahuan kepada pelanggan lebih lanjut. Setelah adanya rekonsiliasi di kas penagihan selesai dan LPP tanggal 1 April 2020 dicetak oleh Pengelolaan Data dan Rekening (PDR). Sedangkan untuk pelanggan kelompok 3 dan 4. Tetap diharuskan melakukan pembayaran secara langsung ke loket PDAM Tirta Mahakam Kukar. Diketahui, sebanyak 81.005 sambungan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni 79.063 sambungan dari kelompok 1 dan 2. Dan 1.942 sambungan kelompok 3 dan 4. (mrf) Data : Kelompok 1 : Rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, sekolah, perguruan tinggi (negeri dan swasta), rumah sakit, puskesmas dan pasar milik pemerintah. Kelompok 2 : Rumah tangga golongan B, niaga kecil, kios, warung klotok, bengkel, rumah sewaan, home industri. Kelompok 3 : Rumah tangga golongan C (rumah mewah) dan golongan D berupa rumah kantor, rumah rumah toko, dan kost diatas 4 kamar. Kelompok 4 : Pelabuhan, bandara, SPBU, dealer, dan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: