ABK Kapal Curi Motor, Plat Nomor dan Warna Diganti

ABK Kapal Curi Motor, Plat Nomor dan Warna Diganti

Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin beserta personil usai mengamankan Jufri di Mapolsek Anggana. (ist) ================== Kukar, Diswaykaltim.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Anggana berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor. Ia bernama Jufri alias Daeng Tenang (20) warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). “Pelaku kami tangkap Rabu (1/4/2020) kemarin siang sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kapolsek IPTU Amiruddin kepada Disway Kaltim, Kamis (2/4/2020) siang. Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan Jufri pada, Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wita. Ketika itu Jufri mencuri sepeda motor Suzuki FU150 warna hitam bernopol KT 3134 US milik Supriadi (27) warga Jalan Padat Karya 3, Desa Sungai Meriam, Anggana. “Waktu dicuri sepeda motor itu tidak dikunci stang. Oleh pelaku di dorong. Kemudian tiba ditempat sepi, pelaku menyalakannya lewat kabel kontak,” jelas Amiruddin. Khawatir dikenal pemiliknya. Jufri lalu membawa sepeda motor itu ke Samarinda. Selanjutnya Jufri mengganti plat nomor serta mengecatnya. “Plat aslinya dibuang. Kemudian pelaku buat di tempat pembuat plat dengan nopol KT 4115 IC. Sementara cat aslinya, diganti pelaku dari hitam saja, menjadi tiga warna. Hitam silver dan kuning stabile. Itu pelaku deco sendiri dengan pilox,” beber Kapolsek. Merasa tenang, Jufri-pun menggunakan sepeda motor itu sendiri. Kurang lebih 3 minggu Jufri memakainya. Sampai akhirnya aksinya berhasil diketahui petugas setelah menerima laporan. “Tidak pelaku jual. Hanya digunakan sendiri. Alasannya karena tidak punya sepeda motor selama berada di Anggana,” ujar Amiruddin. Ya, Jufri merupakan seorang anak buah kapal (ABK). Jufri merasa bingung karena tidak memiliki kendaraan selama kapal tempatnya bekerja menambat di Anggana. Sehingga tiap mau kemana-mana, Jufri terpaksa jalan kaki. Itulah alasan mengapa Jufri nekat mencuri. “Pengakuannya baru sekali ini mencuri motor,” bebernya. Saat ini Jufri sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lengkap dengan barang buktinya. “Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkas Amiruddin. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: