Lockdown sebagai Upaya Kepala Daerah Menyelamatkan Warga
OLEH: ADITYA PRASTIAN SUPRIYADI* Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Sampai hari ini, masyarakat Indonesia yang positif terjangkit COVID-19 mencapai 1.285 orang. Artinya, penyebaran virus tidak terkendali. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk lebih bekerja maksimal. Terutama petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan. Tidak terkendalinya penularan infeksi COVID-19 di Indonesia membuat salah satu kepala daerah mengambil keputusan yang kontroversial. Kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Dalam menanggulangi COVID-19, wali kota Tegal mengambil keputusan lockdown. Yaitu penutupan akses keluar masuk wilayah Tegal selama empat bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil karena munculnya kasus pertama warga tegal yang terjangkit COVID-19. Menurut wali kota tersebut, kebijakan diambil agar penularan COVID-19 di Tegal tidak semakin bertambah. Keputusan lockdown oleh wali kota Tegal menjadi kontroversial karena bertentangan dengan kebijakan presiden. Sebelumnya, presiden melarang kepala daerah untuk melakukan lockdown. Karena menurut presiden, lockdown merupakan kewenangan pusat. Sehingga upaya yang dilakukan oleh wali kota Tegal telah melanggar imbauan dari pemerintah pusat. Langkah wali kota Tegal mengambil keputusan lockdown sebenarnya perlu mendapat apresiasi. Upaya tersebut merupakan langkah yang berani dan pertama diterapkan di Indonesia. Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wali Kota Malang Sutiaji mengambil kebijakan lockdown untuk mengatasi masalah COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Akan tetapi, para kepala daerah tersebut mengklarifikasi bahwa kebijakan yang diambil bukanlah lockdown. Menurut Dedy Yon Supriyono, pengambilan keputusan lockdown dilakukan untuk menyelamatkan warganya. Wali kota tersebut sudah memahami akan terjadi pro kontra di masyarakat. Bahkan beliau sudah siap untuk dibenci warganya. Bagi beliau, keselamatan warga Tegal menjadi prioritas utama. Sehingga dapat menekan penyebaran virus Corona di Tegal. *** Istilah lockdown sebenarnya tidak dikenal dalam aturan Indonesia. Dalam aturan Indonesia lebih dikenal “karantina kesehatan”. Yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. UU tersebut menyebutkan bahwa karantina kesehatan adalah pembatasan aktivitas keluar masuk orang atau barang sebagai upaya penangkalan penyakit untuk mencegah kemungkinan penyebarannya ke pihak lain. Karantina tersebut terdiri dari rumah, rumah sakit, wilayah dan pembatasan sosial berskala besar. Terminologi karantina kesehatan tersebut merupakan istilah lockdown yang akhir-akhir ini sering terdengar di publik Tanah Air. Penetapan karantina kesehatan hanya bisa dilakukan oleh presiden. Pasal 5 ayat (1) UU Karantina memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan karantina kesehatan atau lockdown. Dalam ayat (2) disebutkan, presiden juga bisa melibatkan pemerintah daerah untuk menetapkan lockdown. Artinya, penetapan lockdown tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah. Melainkan juga melibatkan pemerintah daerah. *** UU Karantina Kesehatan sampai saat ini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan teknis. Tidak adanya PP tentu menjadi penghambat petunjuk maupun guideilines penerapan lokcdown. Belum adanya PP juga berakibat tidak adanya pedoman tentang bagaimana pelibatan daerah dalam penetapan lockdown. PP yang belum disusun sebagai pedoman pelaksanaan UU Karantina Kesehatan mengakibatkan terjadi kekosongan hukum. Kondisi ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk melakukan diskresi. Diskresi dapat merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini sebagai pengambilan keputusan untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi. Agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar. Karena itu, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lockdown melalui diskresi. Karena tidak ada PP sebagai pedoman pelaksanaan lockdown oleh pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menangani virus corona tetap berjalan. Pengambilan keputusan lockdown oleh wali kota Tegal juga bukan atas kesewenang-wenangan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan asas otonomi daerah yang dimiliki pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah merupakan dasar kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pasal 12 UU tersebut menjadi salah satu dasar penguatan bahwa seharusnya daerah juga berhak melakukan lockdown. Dalam Pasal 12 dijelaskan beberapa poin yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah dalam pelayanan dasar: kesehatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Poin tersebut merupakan dasar pemerintah daerah bisa terlibat dalam penanggulangan COVID-19 di wilayahnya. Berdasarkan regulasi tersebut, penetapan lockdown dari wali kota Tegal merupakan Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah. Tidak melanggar hukum. Penutupan akses keluar masuk Tegal dilakukan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Selain itu, upaya ini dilakukan agar kesehatan masyarakat Tegal bisa terjamin dari ancaman COVID-19. Dengan ditutupnya akses tersebut, petugas medis juga bisa bekerja maksimal dalam menangani COVID-19. Sehingga bisa menjaga ketentraman dan ketertiban dari ancaman corona. Selain itu, keselamatan warga yang menjadi dasar wali kota Tegal sudah sesuai salah satu prinsip hukum. Salus populi suprema lex. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi suatu negara. Maka penerapan lockdown oleh wali kota Tegal bukan semata-mata penyelamatan warga negara. Namun wali kota Tegal juga menegakkan aturan tertinggi di negara ini. *** Pengambilan keputusan lockdown oleh kepala daerah harus memperhatikan dampak yang perlu diatasi. Segala akivitas di luar rumah seperti pendidikan dan pekerjaan mesti ditiadakan. Kondisi perekonomian akan menurun dan mengakibatkan pendapatan warga berkurang. Pertama, pemerintah daerah wajib menyubsidi dengan menjamin kebutuhan sehari-hari warganya. Agar tetap hidup layak. Dalam rangka menghadapi ancaman corona di tengah keputusan lockdown yang diterapkan pemerintah. Kedua, kepala daerah wajib melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Ketika lockdown telah diterapkan, maka masyarakat wajib di rumah dan tidak boleh melakukan aktivitas di luar yang tidak urgen. Untuk mengawasi masyarakat agar bisa patuh, aparat kepolisian dan TNI menjadi pengawas untuk menindak warga yang melanggar aturan. Selain itu, polisi dan TNI dapat mendistribusikan makanan untuk masyarakat di tengah kebijakan lockdown. Ketiga, kepala daerah perlu bekerja sama dengan pelaku usaha di wilayahnya. Kerja sama ini bisa dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Selain itu, perlu imbauan dari kepala daerah kepada pelaku usaha untuk meliburkan sementara para pekerja. Tujuannya, pembatasan setiap orang keluar rumah untuk mencegah penularan COVID-19 selama lockdown. *** Adakalanya penerapan lockdown menjadi prioritas bagi kepala daerah dalam mengatasi COVID-19. Hal ini dilakukan jika upaya awal dari penanggulangan COVID-19 tidak berjalan signifikan dan penyebaran virus tidak terkendali. Maka kepala daerah di Indonesia tidak perlu sungkan untuk segera melakukan lockdown di wilayahnya. Tujuannya, penanganan warga yang terjangkit COVID-19 bisa lebih maksimal. Potensi penyebaran ke wilayah lain juga dihadang melalui penetapan akses keluar masuk wilayah. Penerapan lockdown oleh kepala daerah di wilayahnya bukan semata-mata menentang ketentuan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan masyarakat di tengah ancaman COVID-19. Akan tetapi, kepala daerah yang menetapkan lockdown dalam mengatasi wabah COVID-19 ini harus memperhatikan kondisi wilayah dan warganya. Mulai keamanan, pemenuhan kebutuhan dan pengawasan masyarakat. Agar pelaksanaan lockdown bisa berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Sehingga wabah COVID-19 bisa segera teratasi. (*Alumni Pascasarjana FH Universitas Brawijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: