Polisi Kukar “Sikat” Sarang Narkoba Kampung Pulau Samarinda

Polisi Kukar “Sikat” Sarang Narkoba Kampung Pulau Samarinda

Tim Petir Unit Reskrim Polsek Loa Kulu saat mengamankan dua pengedar di Loket Kampung Pulau, Jalan Kesejahteraan, Kota Samarinda, Jumat (27/3/2020) sore kemarin. (ist) =========== Kukar, Diswaykaltim.com - Hilang satu tumbuh seribu. Itulah realita sebenarnya terkait peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kota Samarinda. Meski sejumlah loket narkoba sudah diberantas. Salah satunya di Pasar Segiri. Ternyata masih banyak loket lainnya yang beroperasi melakukan penjualan barang haram tersebut. Bukan secara diam-diam. Malah terang-terangan. Mirisnya lagi, aktivitas penjualannya berada dalam kawasan pemukiman warga dan sudah terorganisir. Ada yang bertugas berjaga di pos, mengarahkan jalan, sampai yang menjual di loket. Tak hanya itu saja. Calon konsumen yang ingin “belanja”, juga dilarang menyalakan handphone selama berada dalam kawasan itu. Nah, Jumat (27/3/2020) sore kemarin. Sarang narkoba di Kampung Pulau, Jalan Kesejahteraan, Kota Samarinda di obok-obok Tim Petir Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Dua pelaku berhasil ditangkap. Mereka berinisial MR (29) dan JM (25), warga Samarinda. Hasilnya 121 poket narkoba jenis sabu seberat 43 gram serta timbangan digital diamankan dalam loket. Kapolsek Loa Kulu IPTU Aksaruddin Adam memimpin langsung penggerebekan. Ia menceritakan situasi di kawasan tersebut. Selain masyarakatnya yang cuek atau biasa saja dengan peredaran narkoba disana (Kampung Pulau,Red). Loket tempat menjual narkoba juga dilengkapi dengan kamera CCTV yang tersembunyi. “Saya bagi dua tim. Dua anggota menyamar sebagai pembeli. Yang lain bersama saya masuk dari jalan lain. Karena kalau dari depan banyak yang jaga di pos,” kata Aksaruddin kepada Disway Kaltim, Sabtu (28/3/2020) pagi. Ketika berada dalam kawasan itu, terang Kapolsek, handphone dilarang nyala. Itu diketahui saat petugas yang menyamar ditegur oleh seseorang karena handphonennya berbunyi. Selain itu, disana juga ada yang mengarahkan untuk menuju loket. “Nggak boleh hape nyala disana. Ada satu anggota yang mau beli hapenya bunyi. Langsung ditegur dan disuruh matikan,” beber Aksar, biasa disapa. Tiba di salah satu loket. Petugas langsung mengamankan MR dan JM. Keduanya sedang berdiri di depan loket. Sementara loketnya terkunci dari luar. Ada lubang kecil di depan rumah. Tempat konsumen bertransaksi menyerahkan uang dan mengambil barang. “Langsung kita amankan. Takut kabur. Setelah loket ini kita gerebek. Dua loket lainnya langsung tutup,” ucap Kapolsek. Dengan menggunakan linggis, petugas mendobrak masuk ke dalam loket. Terdapat tumpukan sabu di atas meja dan siap untuk di jual. Paling murah harganya Rp 150 ribu per poket. Barang bukti itu lalu dibawa ke Mapolsek Loa Kulu beserta MR dan JM. Pengungkapan ini jelas Aksar, berawal adanya penangkapan di Desa Jembayan, Loa Kulu, Jumat siang. Seorang pria berinisial YS (35) kedapatan membawa satu poket sabu. Dari pengakuan YS. Sabu itu dibelinya dari seorang pengedar bernama AG (26) warga Jalan Jawa Baru, Desa Loa Kulu Kota. Sedangkan Alex mengaku membeli narkoba itu di Loket Kampung Pulau Samarinda. “Untuk tiga pelaku kita tetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan YS kita kenakan Pasal 127, sebagai pemakai. Ancaman penjaranya di atas lima tahun,” pungkasnya. (fii/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: