Sementara Waktu, Sholat Jumat di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Ditiadakan

Sementara Waktu, Sholat Jumat di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Ditiadakan

Masjid Agung Sultan Sulaiman (int) ================

Kukar, DiswayKaltim.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah selama masa pencegahan dan penyebaran COVID-19. Dimana untuk sementara waktu, tidak melaksanakan kegiatan ibadah yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Seperti sholat Jumat, Ibadah Gereja, Majelis Taklim, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menghadirkan orang banyak dalam suatu tempat. Namun Kepala Kemenag Kukar Samudi menyebut surat edaran masih bersifat imbauan saja.

"Imbauan saja sifatnya, tidak diwajibkan," jelas Samudi pada Disway Kaltim, Kamis (26/3/2020).

Sejak diterbitkannya surat edaran pada Rabu (25/3/2020) kemarin tersebut. Samudi menyebut jika batas waktu diberlakukannya menunggu instruksi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar.

"Masa inkubasi kalau sudah ada info dari pemda selesai, baru selesai. Tidak ada (batas) waktu yang ditentukan," jelas Samudi.

Namun, ia mengimbau bagi masjid yang masih melaksanakan ibadah Sholat Jumat. Agar para jemaah bisa membawa sajadah masing-masing. Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Semuanya mengikuti dan ditaati anjuran pemerintah untuk sementara ini," imbau Samudi.

Sementara itu, Kepala Pengelola Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Djuremi memastikan meniadakan Sholat Jumat. Selama ada penyebaran COVID-19 di Kukar. Dan menggantinya dengan Sholat Dzuhur.

"Ya diganti Sholat Dzuhur di rumah masing-masing," ucap Djuremi.

Namun untuk sholat fardhu lainnya. Masjid Agung Sultan Sulaiman masih tetap menyelenggarakannya. Namun shaf sholat antar jemaah diberi jarak tertentu. Sekaligus membersihkan dasar lantai setelah sholat selesai.

"Karena situasi dalam keadaan darurat corona," pungkas Djuremi. (mrf/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: