Asik Nyabu Bareng, Pengedar dan Kurir Digerebek Polisi

Asik Nyabu Bareng, Pengedar dan Kurir Digerebek Polisi

Kanit Reskrim IPDA Slamet Rijadi (bertopi) bersama anggota usai mengamankan ketiga pelaku beserta barang buktinya. (ist) ============ Kukar, Diswaykaltim.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan tiga pemain narkoba. Mereka bernama Hariansyah alias Unyil (35), Eko Susilo (32) dan Lani Tabara alias Lani (22), ketiganya warga Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian mengatakan, ketiga pemain narkoba tersebut diamankan pada, Rabu (25/3/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita di RT 11 Desa Separi oleh Kanit Reskrim IPDA Slamet Rijadi dan personil. “Rumah itu milik Unyil, pengedarnya. Sementara kedua pelaku lainnya adalah teman sekaligus kurirnya. Mereka kami amankan saat sedang asik nyabu,” jelas Rido kepada Disway Kaltim, Rabu pagi. Dari tangan ketiganya, petugas menemukan 10 paket narkoba jenis sabu seberat 3,52 gram brutto. Lengkap dengan bukti lainnya, seperti timbangan digital, korek gas, pipet kaca, plastik klip, seperangkat alat hisap, uang tunai Rp 1,5 juta dan handpone. “Bukti-bukti tersebut kami temukan di dalam rumah dan itu milik Unyil. Ada yang diletakkan di atas kasur. Ada juga yang disembunyikan dalam lemari,” terang Rido. Unyil dkk lalu dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang guna menjalani pemeriksaan. Sementara saat penggerebekan. Tak ada perlawanan yang terjadi. Ketiganya pasrah saat kepergok petugas sedang menghisap sabu. Dari pengakuan Unyil. Sabu itu dibelinya dari seorang bandar di Samarinda dengan sistem transfer. Biasanya Unyil membeli sebanyak 5 gram, untuk di edarkan di Tenggarong Seberang. “Unyil ini pemain lama. Bahkan sudah pernah dipenjara (Residivis,Red) dalam kasus yang sama. Selain menjadi pengedar. Unyil juga bekerja sebagai Ceker di tambang batu bara,” beber Kapolsek. Saat ini ketiganya sudah mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana kurungan. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: