Tempat Wisata dan Kafe Tutup Sementara

Tempat Wisata dan Kafe Tutup Sementara

Surat edaran Pemkab PPU tentang penutupan sementara sejumlah tempat hiburan. (Istimewa) Penajam, DiswayKaltim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan, rumah bilyard, warnet, karaoke, kafe, tempat rekreasi dan wisata. Penutupan sementara diadakan sejak Sabtu (21/3/2020). Edaran ini bertujuan “memerangi” wabah corona. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) PPU Budi Santoso mengimbau warga agar menutup sementara usaha yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. “Dimohon untuk mengerti dan sementara waktu tidak membuka tempat usahanya,” tegas Budi, Rabu (25/3/2020). Menurut Budi, edaran ini juga menyosialisasikan arahan terhadap masyarakat untuk menghindari keramaian (social distancing). Pasalnya, virus corona sangat berpotensi menular di tempat yang ramai. “Apalagi virus ini tidak mudah dikenali. Kemudian, siapa yang membawa atau menjadi carrier dari virus itu, juga tidak bisa dikenali,” imbuhnya. Ia menyebut, pelaksanaan surat edaran ini akan dikawal Satpol PP. Jika ada pengusaha yang melanggar edaran tersebut, maka aparat diminta untuk menertibkannya. “Karena saat ini yang dibutuhkan ialah kepedulian kita. Kesadaran untuk bersama melakukan tindakan pencegahan beredarnya virus tersebut,” pungkasnya. (RSy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: