Ibu Habisi Nyawa Anak Angkat

Ibu Habisi Nyawa Anak Angkat

Tersangka melakukan reka ulang kasus pembunuhan. Upaya ini diinisiasi Polres Kutim. Untuk melengkapi barang bukti pembunuhan anak angkat oleh seorang ibu di Kutim. (FITRI/DISWAY KALTIM) Sangatta, DiswayKaltim.com - Kasus kekerasan pada anak kembali terulang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tepatnya di Kecamatan Kaliorang. Kejadian ini bermula pada 18 Maret lalu. Tersangkanya VH (35). Dalam reka ulang, dia mengaku kesal lantaran anak angkatnya berinisial PS (7) meminum teh. Berdasarkan keterangan VH, anak angkatnya memiliki riwayat sakit epilepsi. Sehingga dia melarang anak tersebut meminum teh. Akibat perbuatan PS, VH memukul korban hingga tewas. Pada saat itu, korban tengah bersandar di dinding beton. Saat melakukan rekonstruksi, sambil menangis, VH memperagakan 18 kali reka ulang di ruang Kanit PPPA Polres Kutim, Senin (23/3/2020). Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. VH tak menyangka dapat menghilangkan nyawa putrinya. "Saya menyesal. Sangat menyesal. Dan tidak menyangka jika hal itu membuatnya meregang nyawa," ucapnya. Kapolsek Kaliorang AKP Pujito melalui Kanitreskrim Polsek Kaliorang AIPDA Maslan Setyabudi mengatakan, tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian wajah, telinga, dan mulut korban. "Tersangka memukul berulang kali hingga ada luka robek pada kening dan pecah di bibir. Selain itu, di area tengkuk pun terdapat benjolan akibat benturan saat tersangka memukuli wajah korban. Atas kejadian itu, korban sempat mengeluh sakit di bagian kepala hingga akhirnya meninggal," pungkasnya. PS merupakan anak angkat pasangan B dan VH. Korban diasuh sejak berusia dua tahun. Artinya, keduanya telah merawat korban selama lima tahun. PS berstatus sebagai anak dari adik B. “Orang tua kandung korban menyerahkan kasus ini kepada saudaranya dan korban dikebumikan di Balikpapan. Tempat orang tua kandungnya," tandas Budi. Ia menambahkan, tidak ada motif lain dalam kekerasan tersebut. VH terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Dituntut dengan Pasal 80 ayat 4 junto 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Anak Dalam Rumah Tangga. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: