PN Tenggarong Selesaikan 85 Persen dari 677 Perkara Pidana Sepanjang 2025
PN Tenggarong selesaikan 85 persen kasus dari 677 perkara pidana sepanjang 2025.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong telah menangani sebanyak 677 perkara pidana, dengan tingkat penyelesaian mencapai 85,36 persen.
Juru Bicara PN Tenggarong, Budi Susilo, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh aparat pengadilan dalam menjaga efektivitas penanganan perkara.
Saat ini, jumlah hakim yang bertugas 14 orang, ditambah satu Ketua dan satu Wakil Ketua Pengadilan, sehingga total ada 16 hakim yang aktif menangani kasus.
“Dengan sumber daya yang terbatas, capaian rasio penyelesaian perkara sebesar 85,36 persen ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh unsur di PN Tenggarong,” ujar Budi, Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA: Polda Kaltim Kerahkan Personel Bantu Kejar Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Kabur
BACA JUGA: Ditinggal Belanja Umpan, Motor Pemancing di Tenggarong Raib oleh Residivis Kambuhan
Ia menjelaskan, jenis perkara yang ditangani cukup beragam, mulai dari pidana umum hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan catatan 5 tahun terakhir, kasus KDRT menunjukkan tren yang fluktuatif. Pada 2025 terdapat 4 kasus, 8 kasus pada 2024, 5 kasus pada 2023, serta masing-masing 6 kasus pada 2022 dan 2021.
“Perkara KDRT menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak,” ungkapnya.
Selain itu, Budi juga menyoroti perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Terungkap Gara-Gara Sandal Jepit, Pelaku Pencurian Spare Part Senilai Rp300 Juta di Kukar Ditangkap
BACA JUGA: Kasus Bom Molotov di Kampus Unmul Masuk Tahap Akhir, Polresta Samarinda Masih Buru 2 Pelaku Lain
Ia menyebut, dalam memutus perkara jenis ini, hakim berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/PB/MA/III/2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Aturan ini menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Pedoman hukum tersebut memastikan bahwa hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tapi juga mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar para pelaku bisa kembali berfungsi secara sosial,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

