Terdakwa Korupsi Perusda AUJ Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Korupsi Perusda AUJ Jalani Sidang Perdana

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Yudo Adiananto. (Ikhwal/Disway Kaltim) BONTANG, DISWAYKALTIM.COM - Kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang terus bergulir. Dalam kasus ini, terungkap fakta baru. Dari hasil persidangan perdana terdakwa Dandi Prio Anggono, terungkap delapan nama diduga turut serta memuluskan rasuah ini. Delapan orang tersebut terdiri dari konsultan, kontraktor penyedia perusahaan, mantan direktur anak Perusda AUJ Bontang, serta manajemen internal Perusda. “Baik Dandi dan pihak yang disebutkan dalam dakwaan tersebut adalah satu rangkaian,” ujar Kajari Bontang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Yudo Adiananto kepada Disway Kaltim saat ditemui di ruangan kerjanya baru-baru ini. Ia menjelaskan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Sulstiyono. Didampingi dua anggota: Deky Velix Wagiju dan Arwin Kusmanta. Digelar pada Senin (9/3) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Terdakwa Dandi didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dandi dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, sanksi subsidier Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun. Maksimal 20 tahun. Disinggung mengenai delapan nama yang mencuat dari persidangan, Yudo mengatakan, penyidik menilai korupsi tak mungkin berdiri sendiri. Pihak-pihak yang diduga membantu memuluskan praktik ini tentu harus dimintai pertanggungjawabanya. “Kita tidak bisa serta merta menyatakan mereka (delapan orang) ini bersalah. Tunggu saja fakta persidangan selanjutnya seperti apa. Yang jelas kita akan lakukan pembuktian sebagaimana alat bukti yang kita miliki. Yang jelas kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” tandasnya. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin (16/3) mendatang di Pengadilan Tipikor Samarinda. (wal/qn) INFOGRAFIS KASUS KORUPSI PERUSDA AUJ

  1. Dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda AUJ dikucurkan senilai Rp 16,9 miliar tahun anggaran 2014-2015.
  2. Kejari mencium kejanggalan dari pengelolaan dana penyertaan modal pada 2017.
  3. Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Dandi Prio Anggono menjadi buron.
  4. BPK menemukan dana Rp 8 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.
  5. Pada Oktober 2019, Dandi Prio Anggono dijemput paksa oleh Kejari Bontang dari tempat persembunyiannya di Jawa Timur.
  6. Pada Maret 2020, sidang perdana Dandi Prio Anggono di PN Tipikor Samarinda.
  7. Nama mantan direktur disebut di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: