Proses Pemekaran Dua Kecamatan Terus Bergulir

Proses Pemekaran Dua Kecamatan Terus Bergulir

Kukar, DiswayKaltim.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran dua kecamatan baru di Kukar: Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat, kembali bergulir. Sebelumnya anggota Panitia Khusus (Pansus) melakukan rapat konsultasi ke Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah. Membahas regulasi dan teknis pengajuan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Masing-masing perwakilan pimpinan Pansus, Sekretaris Pansus Kota Bangun Darat Miftahul Jannah dan Wakil Ketua Pansus Samboja Barat Rendi Solihin, didampingi Kabag Tata Pemerintahan Pemda Kukar melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Selasa (10/3/2020) lalu. Memang pembahasan dua Raperda ini sempat terhenti pada November 2019. Pembahasannya dilanjutkan setelah Sidang Paripurna ke-4 pada Senin (9/3/2020) lalu. “Hari ini (kemarin, red.) kita langsung ke Biro Pemerintahan. Kita ingin meminta arahan persyaratan administrasi, persyaratan dasar dan persyaratan teknis,” ujar Miftahul. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, pemekaran dua kecamatan ini diharapkan menciptakan pemerataan pembangunan dan terlaksana optimalisasi pemerintahan. Outputnya memangkas rentang kendali pelayanan, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat. Selain itu, diharapkan mampu mengakomodir aspirasi masyarakat. Karena itu, pemekaran dua kecamatan ini dirasa sangat perlu. “Bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kukar,” sambungnya. Diketahui, kedatangan rombongan tim Pansus dan perwakilan pemerintahan daerah Kukar disambut Kabag Perbatasan dan Penataan Wilayah dan Kabag Perbatasan dan Otonomi Daerah serta Kepala Bagian Pengembangan Wilayah Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: