Bankaltimtara

Balikpapan–Samarinda Masih jadi Pintu Utama Peredaran Narkoba di Kaltim, 10 Tersangka Berhasil Dibekuk Polda

Balikpapan–Samarinda Masih jadi Pintu Utama Peredaran Narkoba di Kaltim, 10 Tersangka Berhasil Dibekuk Polda

Polda Kaltim berhasil membekuk 10 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3kg dan ribuan pil ekstasi, pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (16/9/2025).-Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Balikpapan dan Samarinda masih menjadi pintu masuk sekaligus pasar utama peredaran narkoba.

Kondisi itu diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan selama tiga pekan terakhir, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus.

BACA JUGA:Kayu Raksasa Terseret Gelombang Hingga Pesisir Balikpapan, Warga Khawatir Merusak Permukiman

Adapun total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir ekstasi di Balikpapan.

Dari hasil analisis, pola peredaran narkotika di wilayah tersebut mengarah pada pengiriman terorganisasi dengan peran tersangka yang spesifik.

“Barang bukti yang kami sita ini jika beredar bisa merusak lebih dari 21 ribu jiwa. Tersangka yang kami tangkap hanya bertugas sebagai kurir dan tidak menikmati hasil penjualan,” ujar Kombes Pol Arif Bastari, saat konferensi pers, pada Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:Aktor Intelektual Perakit Bom Molotov di Kampus Unmul Tertangkap, Buron Hingga Mahulu

Dari tujuh kasus yang baru terungkap tersebut, polisi mencatat tiga diantaranya dengan jumlah barang bukti paling besar.

Kasus pertama tercatat melibatkan tersangka IF yang diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada 10 Agustus 2025 lalu.

Dari tangan IF, petugas menyita barang bukti sabu seberat 993,8 gram sabu & 475 butir ekstasi.

Kasus kedua, ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada 26 Agustus 2025.

Polisi menemukan sabu seberat 1.001,57 gram serta 2.560 butir ekstasi, dengan tersangka berinisial HZ.

Sedangkan pada tanggal 28 Agustus 2025, kasus ketiga menjerat tersangka ER dengan barang bukti 24,98 gram sabu; kasus keempat dengan tersangka AL disertai 28,26 gram sabu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait