DPRD Kukar dan Kejari Tandatangani MOU Pendampingan Hukum
Pendatanganan MOU Pendampingan Hukum antara DPRD Kukar dan Kejari.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Serbaguna DPRD, Jalan Wolter Monginsidi, Selasa 9 September 2025.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran DPRD, sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih jelas pada setiap produk hukum yang dihasilkan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, MOU ini menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya DPRD, memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah.
“Ini namanya MOU, ya kesepahaman. Tugas DPRD ada 3, legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Semua itu adalah produk hukum,” ujar Ahmad Yani seusai acara pada Selasa 9 September 2025 siang.
Ia menjelaskan, Kejari Kukar akan berperan memberikan pendampingan hukum, baik berupa saran maupun pendapat terkait administrasi tata usaha negara. Menurutnya, kerja sama ini merupakan kebanggaan bagi DPRD.
“Dengan adanya kerja sama ini, harapan kami penegakan hukum di Kukar bisa berjalan lebih baik. Kami ingin pencegahan sejak dini, sehingga kalau ada hal-hal krusial bisa diinformasikan lebih awal,” tambahnya.
Selain itu, Ahmad Yani menyebutkan pentingnya pendapat hukum dari kejaksaan dalam proses penyusunan peraturan daerah.
Dengan adanya bimbingan tersebut, aturan yang dihasilkan akan lebih fokus, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendapat hukum kejaksaan membuat perda yang dibahas DPRD lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari bagaimana mengatur daerah dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa konsultasi hukum dengan kejaksaan sangat bermanfaat agar produk-produk administrasi dan peraturan daerah sesuai asas kebermanfaatan.
Hal ini sekaligus mempercepat proses penyelesaian permasalahan tanpa harus selalu meminta pandangan dari provinsi atau pusat.
“Bukan untuk membackup, tapi semacam konsultasi. Karena jaksa di Kukar juga pakar hukum, jadi tidak perlu jauh-jauh minta pendapat ke pusat,” imbuh Ahmad Yani.
Sementara itu, Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan DPRD dalam memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk bantuan maupun pertimbangan.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani MOU antara Kejari Kukar dengan DPRD Kukar terkait bidang keperdataan dan tata usaha negara. Intinya kami siap bersinergi,” kata Tengku Firdaus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

