Soal Pergub IKN, Kata Makmur Harus Dikomunikasikan ke Dewan

Soal Pergub IKN, Kata Makmur Harus Dikomunikasikan ke Dewan

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. (Robi/Disway Kaltim)   Samarinda, DiswayKaltim.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang pengaturan lahan dan hal lain terkait kawasan Ibukota Negara (IKN) segera rampung. Pergub  akan menjadi payung hukum perdana memastikan pembangunan IKN baru. Saat ini sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengomentari hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menegaskan aturan perlu dikomunikasikan dengan dewan. Pasalnya,aturan tersebut bisa saja membatasi hak pribadi masyarakat. "Hingga saat ini ia belum menerima dan melihat. Tentunya, kita minta untuk melihat. Karena regulasi yang tertinggi harus kita pedomani. Tidak bisa sembarangan," terangnya. Diketahui, aturan itu diberi nama Pergub Pengendalian, Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN dan Daerah Penyangganya. Regulasi akan fokus pada pengendalian dan pemanfaatan lahan. Secara umum, aturan yang dimaksud lebih banyak ditujukan kepada kepala daerah, yang wilayahnya dijadikan IKN dan beberapa daerah penyangganya. Adapun bebera poin dalam draft tersebut soal pembatasan izin tinggal turut diatur. Nantinya, secara spesifik, Pergub akan memberi panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan di kawasan IKN guna mendukung percepatan pemindahan IKN, ke Kaltim. Makmur menyebutkan, dalam pergub yang bakal keluar serta menyinggung hak pribadi masyarakat dan tidak boleh diperjualkan, itu perlu dikaji dan dikomunikasikan bersama. "Kalau di kabupaten dan kota ada DPRD kabupaten dan kota. Kalau di provinsi ada DPRD Kaltim, jadi perlu dikomunikasikan, saya kira itu lebih bagus," tekannya. Selain itu, jika Pergub itu diterbitkan dan ujung-ujungnya terjadi masalah, lanjut mantan Bupati Berau ini, masyarakat juga pasti menyampaikan aspirasinya DPRD Kaltim. Oleh sebab itu, ia menegaskan selayaknya dikomunikasikan DPRD Kaltim. Walaupun sebenarnya pihaknya tidak memiliki kewenangan. "Tetapi kita melihat, kalau menyentuh urusan masyarakat, ya harus dikomunikasikan dengan baik," tambah dia lagi. Terpisah, dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim, Imanuddin mengatakan telah ada rapat koordinasi bersama pihak Kemendagri Jumat (28/2). Mengenai Pergub yang disusun itu, Imanuddin mengungkapkan bahwa belum ada informasi lanjutan terkait poin Pergub yang mana saja yang  disetujui. "Kita belum sampai kesana. Tapi diharapkan semua batas desa sudah clear. Sebelum legalitas tentang IKN terbit. Makanya memang Kemendagri sudah harus membuat Analisa batas wilayah itu untuk bisa diinformasikan ke tingkat pusat," kata Imanuddin. Untuk target dari Kemendagri sendiri, selain Pergub dan Perwali, kata Iman menjelaskan, bahwa penyusunan Perbup di kawasan PPU agar dapat terkonsolidasi pada Maret mendatang. "Rata-rata sudah disiapkan oleh kabupaten/kota. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa," sebutnya. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: