Koordinasi ke PPNS, Kendaraan yang Diparkir di Trotoar

Koordinasi ke PPNS, Kendaraan yang Diparkir di Trotoar

Sejumlah mobil diparkir di trotoar Jalan SA Maulana, Sabtu (7/3) lalu. (FeryDisway) Tanjung Redeb, Disway – Instansi terkait sepertinya harus bertindak tegas terhadap kendaraan yang diparkir di atas trotoar. Sebab, sudah menyalahgunakan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Jumat (6/3) lalu, dua mobil terlihat diparkir di atas trotoar Jalan Pulau Sambit. Sementara, Sabtu (7/3) lalu, sejumlah mobil diparkir di atas trotoar Jalan SA. Maulana. Kepala UPT Perparkiran Dishub Berau, Mahmuddin yang dikonfirmasi, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Apalagi, pihaknya sudah pernah memberi teguran kepada pemilik usaha, agar pengunjungnya tidak memarkir kendaraan di atas trotoar. "Hari Senin (9/3) nanti, kami coba koordinasikan dengan PPNS Dishub. Karena yang bisa melakukan penindakan, mereka (PPNS)," ujarnya kepada Disway Berau, Sabtu (7/3). Selain itu, Mahmuddin juga meminta kepada masyarakat yang melihat pengendara memarkir kendaraan di atas trotoar, melaporkan kepada pihaknya dengan disertai bukti foto tanda nomor kendaraan. “Biar bisa ditelusuri pemiliknya," ujarnya. Dia juga kembali menegaskan bahwa memarkir kendaraan di atas trotoar melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena dengan memarkir kendaraan di atas trotoar, menyebabkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan. "Sanksinya sudah sangat jelas disebutkan di undang-undang tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu arahan dari PPNS," ujarnya. */FST/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: