Biaya Pengobatan Pasien Corona Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Pasien Corona Ditanggung Pemerintah

Kukar, DiswayKaltim.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Coronavirus terkait Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, pembiayaan untuk orang yang dipastikan positif corona ditanggung pemerintah. Anggarannya berasal dari Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai perundang-undangan. “Yang ditanggung BPJS adalah masih suspect. Contohnya masih gejala,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kukar Susan Trisiana saat dihubungi Disway Kaltim, Kamis (5/3/2020). Kata dia, kasus yang sifatnya wabah, bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dinyatakan masa tanggap daruratnya tak ditanggung BPJS Kesehatan. “Pemerintah menyatakan (virus) corona ini wabah. Makanya pemerintah harus turun tangan. Langsung diambil alih,” ujar Susan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Martina Yulianti menyebut, saat ini masyarakat Kukar harus mengedepankan perilaku hidup sehat serta menggunakan masker bagi yang sedang sakit. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik. “Di Kukar belum ada yang positif,” pungkas Martina. (mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: