Tegas, Hadis Nabi Muhammad Ini Ikut Perangi Praktik Jual Beli Anak
Ilustrasi bayi baru lahir.-freepik.-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Belakangan ini sempat marak dan tertangkapnya aktivitas praktik jual beli bayi di Bandung, Jawa Barat.
Alasan utama dilakukannya praktik ini disebut-sebut karena faktor ekonomi si orang tua.
Fenomena ini bukan hanya mencoreng rasa kemanusiaan, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
Bayi-bayi tak berdosa yang seharusnya dirawat dan dijaga justru dijadikan objek transaksi. Islam secara tegas mengharamkan jual beli manusia dalam bentuk apapun.
Baik anak-anak, bayi, maupun orang dewasa, semua manusia adalah makhluk yang tidak dapat diperjualbelikan. Sejak lahir, seorang anak telah menjadi manusia merdeka dengan hak hidup dan hak perlindungan yang tidak bisa dirampas atau dijadikan komoditas.
Dikutip dari nu online, Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil as Syafi’i dalam Is’adur Rafiq mengatakan:
"Haram dan tidak sah jual beli sesuatu yang tidak bisa dimiliki, seperti manusia merdeka.” (Is’adur Rafiq, [Haramain: 1931] jilid I, halaman 137).
Menjual bayi bukan hanya tidak sah, tetapi juga merupakan bentuk kezaliman yang menghilangkan hak dasar anak untuk diasuh, dilindungi dan dibesarkan dengan kasih sayang. Sebagian orang tua dalam kasus ini berdalih karena alasan ekonomi.
BACA JUGA:Menjaga Keamanan Data Pribadi dan Pandangannya dalam Islam
Dalam Islam, motif ekonomi bukan alasan yang dibenarkan untuk melakukan perbuatan haram ini. Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami menjelaskan:
"Tidak boleh menjual anak karena mereka membutuhkan nafkah. Jual beli manusia itu haram. Jika seorang ayah atau orang lain menjual anak, maka harga jual itu menjadi tanggungan si penjual dan pembeli tidak memiliki hak atas anak itu.” (Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Minhaj: 2018], juz I, halaman 143).
Dalam Islam, pelaku kejahatan ini juga mendapatkan ancaman keras. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
"Ada tiga golongan yang akan menjadi lawan-Ku pada hari kiamat... di antaranya adalah orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya.” (HR. al-Bukhari).
Islam tidak hanya mengharamkan pelaku utama, tetapi juga mengharamkan siapa pun yang membantu proses kejahatan ini, karena termasuk dalam perbuatan tolong-menolong dalam dosa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

