6 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Gara-gara Tawarkan Dam Haji Ilegal
6 WNI yang terdiri dari 2 mahasiswa dan 4 mukimin ditangkap otoritas Arab Saudi karena promosi Dam ilegal.-(Ilustrasi/ Istimewa)-
MAKKAH, NOMORSATUKALTIM — 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas kepolisian di Madinah, Arab Saudi, karena diduga terlibat dalam praktik promosi pembayaran Dam secara ilegal.
Dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji.
Kasus ini melibatkan 2 mahasiswa dan 4 WNI mukimin yang tinggal di wilayah tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, Senin (19/5/2025).
BACA JUGA: Wabup Kutai Barat Buka Bimbingan Manasik Haji Massal: Bekal Penting Menuju Tanah Suci
Setelah menerima laporan, KJRI langsung melakukan pendampingan dan menemui 6 WNI yang terlibat.
Mereka diduga melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi karena mempromosikan dan menerima pembayaran Dam haji di luar jalur resmi.
"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli Dam atau di sini disebutnya Hadyu," ujar Yusron, demikian dikutip Antara.
Menurut Yusron, salah satu mahasiswa ditangkap karena kedapatan menerima uang yang diduga berasal dari transaksi Dam ilegal.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Berangkatkan Belasan Jamaah Haji Reguler ke Tanah Suci
BACA JUGA: 233 Jamaah Haji Paser Diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan
"Jadi ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang," katanya.
4 WNI mukimin lainnya ditangkap setelah aparat melakukan pemeriksaan di apartemen mereka dan menemukan bukti berupa foto-foto penyembelihan serta materi promosi Dam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

