Tiga Kriteria PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata.-Sahrul/Disway -
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dengan sistem paruh waktu masih punya peluang diangkat menjadi penuh waktu.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Candra Wisata mengatakan itu.
Katanya peluang PPPK diangkat menjadi penuh waktu dapat jadi pertimbangan jika memenuhi tiga kriteria.
Tiga kriteria itu adalah, ketersediaan anggaran untuk biaya gaji pegawai dari kemampuan keuangan daerah, kemudian PPPK paruh waktu bisa diangkat bila disetujui oleh Bupati Paser.
BACA JUGA:Tatanan Birokrasi Pemkab Paser akan Disederhanakan, Jabatan Kasi Jadi Fungsional
BACA JUGA:612 Honorer di Paser Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2
kriteria lainnya dilihat dari kinerja pegawai, sebagai dasar pertimbangan untuk dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
“Kalau kinerja mereka bagus, artinya satu syarat sudah dipenuhi, jadi tinggal syarat lainnya aja lagi agar bisa diangkat penuh waktu,” kata Candra Wisata, Selasa (6/5/2025).
Pegawai paruh waktu akan kembali dievaluasi dengan melihat kinerjanya selama 1 tahun, hanya saja rentan waktu itu tak menjadi patokan jika Bupati berkeinginan segera mengangkat menjadi penuh waktu.
BACA JUGA:Disnakertrans Paser Sebut Penghapusan Outsourcing Perlu Dikaji Dulu
Dalam prosesnya nanti, jika sudah memenuhi tiga kriteria yang ada, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menindaklanjuti dengan mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Untuk menjadi penuh waktu itu nanti diusulkan ke KemenpanRB, karena PPPK ini kewenangannya lebih besar di KemenpanRB, kalau BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekedar seleksi dan NIP,” tuturnya.
Sementara penempatan PPPK paruh waktu akan ditentukan berdasarkan kualifikasi tertentu, salah satunya dari jenjang pendidikan.
Setelah dilakukan pemetaan dari kualifikasi, nantinya akan terlihat dimana dari masing-masing pegawai paruh waktu ditempatkan bertugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

