Dua Raperda Prioritas Segera Disahkan

Dua Raperda Prioritas Segera Disahkan

BUPATI Muharram didamping Wabup Agus Tantomo menyerahkan lampiran usulan raperda kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani, Kamis (6/2).(SYAIFUDDIN ZUHRIE/DISWAY BERAU) TANJUNG REDEB, DISWAY - Bupati Berau Muharram didampingi Wakil Bupati Agus Tantomo, menyampaikan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di DPRD Berau, Kamis (6/2). Dari 9 raperda itu, 5 raperda merupakan usulan Pemkab Berau. Yakni, Raperda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bakti Praja Kabupaten Berau. “Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau pada Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang,” ujar Muharram. Sementara, empat raperda merupakan usulan DPRD Berau. Yaitu Raperda tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda Perusda Perkebunan, Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya, serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien. Muharram mengatakan, dengan disampaikan usulan raperda, diharapkan DPRD segera melakukan pembahasan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sebab, kata dia, ada beberapa raperda yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Yakni, Raperda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah dan Raperda Perusahaan Daerah Bhakti Praja. “Dua raperda itu kenapa harus segera dirampungkan? Karena kaitanya nanti dengan peningkatan pendapatan daerah melalui sejumlah BUMD yang lama vakum untuk diaktifkan kembali,” jelasnya. Selain dua raperda itu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung, juga diharapkan segera disahkan. Karena melalui raperda itu, ke depan kampung di Berau akan berganti nama menjadi desa. “Cuma Berau yang masih menggunakan nama kampung. Kadang menyulitkan tim dari Kemendes ketika akan melakukan pendataan atau pengurusan administrasi lainnya. Makanya lewat raperda itu akan disesuaikan dengan pusat menjadi desa,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: