Ratusan Senjata Tajam Diamankan dalam Razia Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Ratusan Senjata Tajam Diamankan dalam Razia Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Berbagai macam senjata tajam yang berhasil diamankan oleh tim gabungan di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, selama pelaksanaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2025, Sabtu (5/4/2025).-Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 186 senjata tajam dari berbagai jenis berhasil diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Sabtu (5/4/2025).

Sajam itu merupakan temuan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang dan otoritas terkait, selama pelaksanaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2025.

Kapolsek Pelabuhan Semayang, AKP Hary Purnomo, mengatakan bahwa razia intensif ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak kriminal dan gesekan antar penumpang di atas kapal selama periode mudik.

Menurutnya, ratusan senjata tajam tersebut merupakan hasil penyitaan selama masa aktif posko lebaran tahun ini.

BACA JUGA:PELNI Catat Perbedaan Signifikan Penumpang Keluar dan Menuju Balikpapan pada Arus Balik 2025

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025: Sebanyak 2.002 Penumpang dari Pantoloan Turun di Pelabuhan Semayang

"Senjata tajam tersebut merupakan hasil penyitaan selama Posko Angkutan Lebaran Tahun 2025," ujarnya melalui keterangan resmi, pada Sabtu (5/4/2025).

Adapun barang bukti sitaan ini, kata AKP Hary, telah diserahkan dan diamankan di markas Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menuturkan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antara pihak kepolisian sektor pelabuhan, dengan stakeholder otoritas pelabuhan.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi dan sterilisasi terhadap peredaran senjata tajam di lingkungan kapal, demi mewujudkan suasana mudik aman keluarga nyaman bagi seluruh pemudik.

BACA JUGA:Kata Akademisi Teknik Kimia Soal Kualitas BBM di Balikpapan: 3 Hal Ini Harus Diperiksa Berkala

Lebih lanjut, Ipda Sangidun menjelaskan bahwa sebagian besar senjata tajam tersebut dibawa oleh calon penumpang sebagai koleksi kenang-kenangan sewaktu bekerja di Pulau Kalimantan, yang hendak dibawa pulang ke kampung halaman.

Namun, pihaknya menegaskan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran, membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya tanpa dokumen pendukung atau izin yang sah dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang lain selama pelayaran.

"Karena sesuai SOP dilarang untuk membawa barang sajam dan jenis terlarang tanpa ada surat pendukung atau izin karena dapat Membahayakan orang lain di saat berlayar di atas kapal," tegas Ipda Sangidun saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Minggu (6/4/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: