Pemkab Kukar Tak Terapkan WFH untuk ASN, Sekda: Tidak Relevan di Daerah

Sekda Kukar ketika diwawancarai para jurnalis.-Ari Rachiem.-nomorsatukaltim.com
Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--
KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja dari kantor menjelang Idulfitri 2025, mengikuti aturan pemerintah pusat yang tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN pada periode tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan WFH lebih tepat diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi akibat mudik, seperti di Pulau Jawa.
Menurutnya, arus mudik di Kukar tidak sepadat daerah lain, sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak relevan untuk diterapkan di wilayah ini.
“Kebijakan WFH diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan pegawai yang mudik. Pemerintah pusat memberikan fleksibilitas agar ASN tetap bisa bekerja dari mana saja,” kata Sunggono, Selasa 25 Maret 2025.
Namun, Pemkab Kukar menilai bahwa kondisi di Kukar berbeda. Aktivitas perkantoran tetap berjalan normal menjelang Idulfitri, sehingga ASN tetap diharapkan bekerja seperti biasa tanpa sistem kerja jarak jauh.
“Di Kukar, tidak ada kemacetan yang signifikan, tidak ada gangguan dalam aktivitas kantor. Kami sudah mempertimbangkan hal ini dan memutuskan untuk tidak menerapkan WFH,” ujarnya.
Selain mempertimbangkan situasi lalu lintas, Pemkab Kukar juga memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap optimal hingga cuti bersama dimulai. Keberadaan ASN di kantor diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi sebelum libur panjang.
“ASN memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Jika banyak pegawai yang WFH, bisa jadi ada pelayanan yang terhambat. Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan yang maksimal,” jelas Sunggono.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah dibahas bersama berbagai pihak, termasuk kepala dinas dan instansi terkait. Keputusan untuk tidak memberlakukan WFH diambil demi menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan.
“Kami sudah diskusi dengan OPD terkait. Semua sepakat bahwa kondisi Kukar tidak memerlukan kebijakan WFH. ASN tetap bekerja seperti biasa hingga memasuki cuti bersama,” tegasnya.
Pemkab Kukar juga mengingatkan ASN untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya. Kehadiran pegawai di kantor menjadi hal yang penting untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap stabil menjelang hari raya.
“Kami mengimbau semua ASN untuk tetap profesional. Jangan sampai ada yang mengabaikan tugasnya hanya karena menjelang libur Lebaran,” imbuh Sunggono.
Dengan keputusan ini, ASN di Kukar tetap wajib bekerja dari kantor hingga memasuki cuti bersama Lebaran. Pemkab Kukar berharap kebijakan ini dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sebelum libur panjang dimulai. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: