DPRD Kukar Akan Minta Klarifikasi Bupati, Terkait Surat Keberatan Rita

DPRD Kukar Akan Minta Klarifikasi Bupati, Terkait Surat Keberatan Rita

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. =============   Kukar, DiswayKaltim.com - Tim Panitia Pemilihan (Panlih) wakil bupati menggelar rapat internal. Terkait surat keberatan Rita Widyasari yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Permasalahan tersebut akan dibawa ke dalam rapat Pimpinan DPRD Kukar. "Kalau tim Panlih tetap bekerja sesuai dengan alur yang ditetapkan sebelumnya, namun disesuaikan dengan rapat Banmus," ucap Ketua Panlih Ahmad Yani saat dihubungi Disway Kaltim, Senin (3/2/2020). Ahmad Yani menjelaskan terkait surat dari Rita, Pimpinan DPRD Kukar dan seluruh fraksi meminta diadakannya pertemuan dengan Bupati Kukar Edi Damansyah. Untuk dimintai klarifikasinya. "Tinggal menunggu klarifikasi itu dulu baru Panlih bisa menjadwalkan pemilihan," lanjut Yani. Saat ditanya apakah akan mempertimbangkan untuk menindaklanjuti surat tersebut, Yani tidak mau berkomentar lebih banyak. Lantaran surat itu ditujukan ke Pimpinan DPRD Kukar, bukan ke Tim Panlih. Sehingga tidak ingin mempersoalkan surat itu, dan tidak mau ikut campur dengan surat itu. Namun lantaran tim Panlih merupakan bagian dari DPRD Kukar, sehingga tim Panlih dan Pimpinan DPRD akan berkoordinasi. Dan diminta  bersabar untuk tidak dijadwalkan waktu pemilihan sebelum menunggu klarifikasi. Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menjelaskan sudah melakukan rapat bersama tim Panlih. Pimpinan DPRD Kukar saat ini tengah menunggu klarifikasi dari Bupati Kukar Edi Damansyah. Apakah akan tetap diteruskan atau menggantinya. "Intinya dewan akan berkomunikasi dengan bupati," terang Rasid. Sehingga pada tanggal 24 Februari 2020 mendatang, DPRD Kukar akan memanggil Bupati Kukar untuk mengklarifikasi surat keberatan Rita. GANGGU ELEKTABILITAS Tokoh masyarakat Kukar Setia Budi menyebutkan, wajar jika mantan Bupati Kukar Rita Widyasari melayangkan surat keberatannya ke DPRD Kukar. Terkait nama calon pendamping Edi Damansyah. Terlebih menurutnya, ini antara dua orang yang pernah berkomitmen bersama. Dua orang yang memiliki visi misi yang sama. Dalam membangun Kukar yang lebih baik. "Walaupun secara aturan Edi memiliki kewenangan, paling tidak bertanya dulu lah ketika mau cari pasangan," ucap Setia Budi pada Disway Kaltim, Senin (3/2/2020). Sehingga dirinya berharap proses ini terus berjalan. Namun tetap mempertimbangkan komunikasi dengan bupati wanita pertama di Kukar tersebut. Setia Budi juga menyarankan, Edi Damansyah bisa turut angkat bicara terkait hal ini. Agar proses tetap bisa berjalan sesuai dengan semestinya. Dirinya berharap masalah ini segera clear, dan Kukar segera memiliki wakil bupati definitif. Agar tugas pemerintahan dan pelayanan rakyat tetap berjalan baik. Dan tentunya Setia Budi ingin kondisi Kukar tetap kondusif. "Kalau mau lebih clear, kayaknya bagus juga Pak Daman mengklarifikasi langsung ke media," pungkas Setia Budi. Hal senada juga disampaikan pengamat politik Unmul Samarinda Lutfi Wahyudi, dirinya mengatakan memang sesuai aturan, sejatinya Edi Damansyah berhak mengajukan dua nama calon wakil bupati ke DPRD Kukar. Untuk kemudian dilakukan proses untuk disetujui. Namun, dirinya juga menyebutkan didalam politik, ada namanya fatsoen politik dan etika politik. Sehingga mungkin saja Rita Widyasari merasa tersinggung tidak dilibatkan. "Tidak ada salahnya meminta pendapat Rita sekalipun tidak diwajibkan," terang Lutfi. Sehingga langkah selanjutnya, menurut Lutfi, apabila memang dilakukan penggantian nama calon. Sebaiknya Edi segera berkonsultasi dengan DPRD Kukar. Karena menurut Lutfi, jangan sampai hal ini menyebabkan loyalis Rita yang memang mendukung keduanya pada pilkada lalu meninggalkan Edi Damansyah. Dan mengganggu elektabilitas Edi Damansyah ke depannya. (mrf/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: