FJPI Kaltim Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Redaksi Tempo

FJPI Kaltim Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Redaksi Tempo

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Timur, Tri Wahyuni.-istimewa-

Ia menekankan bahwa ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Dewan Pers juga meminta aparat hukum bertindak tegas. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang sah adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau teror.

Penyelidikan oleh Bareskrim Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus ini. Penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan serta upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

Serangkaian teror ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Dukungan serta solidaritas dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap jurnalis agar mereka dapat terus menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

BACA JUGA:Polresta Balikpapan Dalami Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Jurnalis Balikpapan Pos

Diberitakan sebelumnya, Kantor redaksi Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mengalami teror yang mengancam kebebasan pers.

Pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi dengan kedua telinganya terpotong. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica.

Beberapa hari kemudian, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, kantor Tempo kembali mendapat kiriman paket mencurigakan.

Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, dikemas dalam kotak kardus dan dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: