Para Ojol Balikpapan Harap-Harap Cemas, Bonus Hari Raya Belum Diterima

Para Ojol Balikpapan Harap-Harap Cemas, Bonus Hari Raya Belum Diterima

Ilustrasi ojek online. --

Disnaker Kota Balikpapan berharap, dengan adanya surat edaran ini, para pahlawan jalanan ini dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

"Sebetulnya pusat yang menentukan, tapi kami tetap buat edaran dari Pak Wali Kota sebagai perwakilan-perwakilan di daerah," imbuh Ani.

Disamping itu, berikut adalah ketentuan pemberian bonus menurut SE Wali Kota Balikpapan:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi;

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hail sebelum Hari Raya IduIfitri 1446 H;

BACA JUGA:Sempat Mogok, Driver Ojol Samarinda Kerja Lagi

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir;

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi;

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: