Acara Perpisahaan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua, Ini Solusi Disdikbud Balikpapan

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan.-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan melarang acara perpisahan sekolah yang diadakan secara mewah. Bahkan Disdikbud sudah mengeluarkan surat edaran terkait itu.
Langkah tegas itu tertuang melalui Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD. Menurut instruksi yang telah secara resmi dikeluarkan pada 13 Maret 2025 ini merupakan aturan resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Balikpapan, mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Dalam surat instruksi tersebut tercantum bahwa mulai tanggal 13 Maret 2025, kemewahan dalam acara perpisahan sekolah dilarang keras.
"Sekolah harus menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan orang tua siswa. Kami ingin perpisahan tetap berkesan tanpa membebani pihak mana pun," tegas Pratikno, Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdikbud Balikpapan.
Adapun Disdikbud Balikpapan memberikan alternatif yang lebih bermakna, seperti pentas seni, pameran karya siswa, kegiatan bakti sosial, atau acara penghargaan bagi siswa berprestasi.
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Panduan Pembayaran THR
BACA JUGA:Miliki 10 Barcode, Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan Ditangkap Polisi
"Kami juga melarang penggalangan dana dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan," tambah Pratikno.
Jika ada orang tua yang berinisiatif mengadakan acara di luar sekolah, pihak sekolah tidak boleh memaksa atau menekan siswa untuk ikut serta.
“Intinya, perpisahan haruslah menjadi momen yang membahagiakan tanpa membebani siapapun,” tambahnya.
"Kepala Sekolah serta tenaga pendidik diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab," tegas Pratikno.
Pihaknya pun berharap agar seluruh sekolah di Balikpapan dapat menciptakan momen perpisahan yang berkesan tanpa harus menguras kantong orang tua.
“Mari jadikan perpisahan sebagai ajang untuk merayakan prestasi dan kebersamaan, bukan kemewahan,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun Nomorsatukaltim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti persoalan pendidikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: