Bankaltimtara

Sembilan Raperda Masuk Pembahasan Propemperda Tahun Ini

Sembilan Raperda Masuk Pembahasan Propemperda Tahun Ini

Bupati bersama Ketua DPRD Berau, dengan didampingi Wakil ketua 1 dan 2 DPRD Berau menandatangani MoU terkait Propemperda tahun 2025.-rizal/disway-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati untuk dibahas dalam Propemperda Tahun ini. Dari 9 Raperda itu, 7 merupakan usulan Pemkab Berau, sedangkan 2 lainnya adalah Raperda inisiatif DPRD Berau.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, menandatangani nota kesepakatan (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani pada agenda rapat paripurna DPRD Berau, Senin (10/3/2025).

Adapun Raperda usulan Pemkab Berau yang dibacakan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas diantaranya:  Raperda Luncuran Tahun 2024 yakni penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung atau Kelurahan, perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA:Mohon Bersabar, Pengangkatan CPNS dan PPPK di Berau Ditunda

BACA JUGA:Sejumlah Proyek Insfrastruktur Jalan Dipastikan Akan Berlanjut Tahun ini

Selanjutnya, ada 5 Raperda Baru Tahun 2025 yaitu perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan Pangan di Daerah, rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.

Kemudian, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

"Tujuh Raperda ini dimaksudkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan melalui Peraturan Daerah," katanya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, dia berharap dapat memberikan kepastian hukum serta pengaruh positif terhadap pembangunan daerah.

Sementara, untuk Raperda inisiatif DPRD Berau yang dibacakan oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto adalah Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

"9 Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada," katanya.

BACA JUGA:Mobilitas Mudik Warga Berau Diprediksi Meningkat

BACA JUGA:419 WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: