Sembilan Raperda Masuk Pembahasan Propemperda Tahun Ini
Bupati bersama Ketua DPRD Berau, dengan didampingi Wakil ketua 1 dan 2 DPRD Berau menandatangani MoU terkait Propemperda tahun 2025.-rizal/disway-
Sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kab. Berau Nomor 170/44/DPRD/.III/I/2025 tanggal 20 januari 2025 perihal persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Surat Bupati Berau Nomor 180/74/HK.1/II/2025 Tanggal 10 Februari 2025 Perihal Penyampaian Perubahan Propemperda 2025.
“Maka Bapemperda DPRD Kabupaten Berau telah melaksanakan rapat-rapat, baik internal maupun rapat harmonisasi pembahasan rancangan peraturan daerah bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah pengusul,” kata Dedy.
Ia menjelaskan, Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sangatlah penting.
Menurutnya, karena Kabupaten Berau memiliki beberapa suku asli diantaranya suku Banua, Dayak dan Bajau.
"Dimana masing-masing memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 di Kabupaten Berau
Ia menilai, adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain melalui pengakuan hukum adat.
"Masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani permasalahan seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan dan lain sebagainya," ujarnya.
Dalam rancangan peraturan daerah ini, secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.
Untuk itu, Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Berau, serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Berau.
Dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat.
“Sedangkan untuk Raperda pedoman dan penguatan BUMK, ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung, dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri."
"Dengan meningkatnya pendapatan asli kampung, maka akan semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampungnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, diantaranya pembangunan di setiap sektor dan daerah, termasuk pembagunan kampung.
"Salah satunya peran pemerintah adalah membangun daerah perkampungan yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha kampung," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

