419 WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2025
Sejumlah WBP di Rutan Kelas IIB saat mengikuti apel pemberian remisi, beberapa waktu lalu.-Dok. Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 419 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb yang beragama Islam, mengusulkan menerima remisi khusus Lebaran Idulfitri 2025.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Effendi And mengatakan, usulan remisi ini merupakan agenda rutin setiap tahun.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gagal kembali mengajukan pemotongan masa tahanan bagi ratusan WBP yang memenuhi persyaratan.
“Remisi khusus Idulfitri tahun ini, InsyaAllah ada 419 WBP yang diusulkan. Semuanya beragama Islam,” kata Effendi, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, pengusulan tersebut mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti M menuju Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya pada Pasal 5, 6, dan 7.
BACA JUGA : PT KN Berkomitmen untuk Membayar Hak - Hak Mantan Pekerja
BACA JUGA : Pindah ke Gedung Baru, Disbudpar Berau Komitmen Tingkatkan Kinerja
“Setiap WBP yang mengajukan harus memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pelatihan di dalam rutan, serta tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi,” jelasnya.
Selain itu, setiap WBP juga harus sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda.
“Selain syarat substantif, mereka juga harus memenuhi syarat administratif, seperti kutipan putusan hakim, berita acara pelaksanaan eksekusi pengadilan, surat keterangan dari kepala lapas atau rutan, serta dokumen lain yang diperlukan,” bebernya.
BACA JUGA : Wabup Berau Sebut mengurangkan Anggaran Pengaruhi Program Pembangunan di Daerah
Dalam pengusulan ini, saya tidak bisa membedakan jenis kasus yang dilakukan oleh para WBP.
“Selama memenuhi syarat, mereka berhak mendapatkan remisi, termasuk WBP tindak pidana korupsi,” tandasnya.
BACA JUGA : PPPK di Kabupaten Berau Harus Bersabar! Gaji dan THR 2025 Belum Pasti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

