Berkat Remisi Natal 2025, Negara Hemat Rp9 Miliar untuk 16.078 Warga Binaan
16.078 Warga Binaan beragama Kristiani di seluruh Indonesia mendapat remisi di Momen Hari Raya Natal 2025. -(Ist./ Dok. Humas Lapas Balikpapan)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025 kepada 16.078 Warga Binaan di seluruh Indonesia menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp9,47 miliar.
Penghematan ini berasal dari berkurangnya biaya makan narapidana dan anak binaan seiring pengurangan masa pidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, RK Natal diberikan kepada 15.927 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Sementara itu, PMPK Natal diberikan kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari total penerima RK tersebut, 174 narapidana langsung bebas.
BACA JUGA: 16 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Khusus Natal 2025
BACA JUGA: 48 Narapidana Kristen di Lapas Balikpapan Terima Remisi Natal 2025, 1 Orang Langsung Bebas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menyatakan, kebijakan remisi dan PMPK merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.
Agus menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, termasuk penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
BACA JUGA: 41 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Raya Natal
BACA JUGA: Lapas Tenggarong Ajukan Remisi Natal untuk 92 Warga Binaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan, seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta melalui proses yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id

