Pemkab Mahulu Tegaskan Draft TPP Yang Beredar Tidak Benar, Usulan TPP Guru Justru Alami Kenaikan

Pemkab Mahulu bersama perwakilan PGRI dan para guru dan kepala sekolah saat melaksanakan rapat dan membahas TPP Guru-Iswanto/Disway -
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Pemkab Mahulu menegaskan draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang beredar dan sempat menimbulkan kekisruhan di kalangan guru tidaklah benar alias hoaks.
Hal ini disampaikan dalam forum rapat antar Pemkab Mahulu, hadiri perwakilan PGRI Mahulu, guru dan kepala sekolah di Mahulu, Kamis (13/2/2025).
Dalam rapat rapat tersebut, draft yang beredar dan tidak diketahui sumbernya itu ditampilkan di hadapan peserta rapat.
Sekretaris daerah (Sekda) Mahulu Stephanus Madang kemudian menanyakan kepada para guru dan pihak PGRI terkait sumber draft yang tidak memiliki nomor surat dan tidak ditandatangani bupati Mahulu itu.
Namun, pertanyaan tersebut justru tidak mendapatkan jawaban. Sehingga dengan demikian, draft tersebut dipastikan tidaklah benar.
Bahkan besaran TPP yang tercantum dalam draft tersebut juga sangat tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mahulu.
“Draft yang beredar itu tidak benar, tidak jelas sumbernya darimana,” ujar Sekda Mahulu usai rapat.
Ia menegaskan bahwa, sampai hari ini Pemkab Mahulu belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bupati terkait penetapan TPP tahun 2025.
Terkait besaran TPP tahun 2025, kata Madang, saat ini sedang dalam proses usulan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan hingga kini belum mendapatkan persetujuan.
Besaran TPP yang sedang dalam proses usulan ke Kemendagri memang sudah mengalami kenaikan.
Ia memastikan bahwa, usulan kenaikan itu bukan hanya untuk pegawai di pemerintahan saja, melainkan juga untuk semua guru, termasuk yang baru lulus PPPK dan PNS.
“Kita sudah usulkan ke Kemendagri terkait kenaikan TPP, termasuk TPP guru. Untuk guru, kenaikannya mencapai 30 persen dari tahun lalu. Kalau untuk di OPD lainnya menyesuaikan,” ungkap Madang.
Ia menjelaskan bahwa, penetapan besaran TPP sesungguhnya tidaklah muda, karena ada proses yang harus dilewati sampai ke Kemendagri.
Kemudian, jika usulan tersebut mendapat persetujuan dari Kemendagri, selanjutnya Pemprov Kaltim melaui biro hukum akan mengeluarkan nomor registrasi peraturan bupati (Perbub). Turunan dari Perbub tersebut, kemudian biro hukum Pemkab Mahulu akan menerbitkan SK bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: