Hadapi Krisis Guru, Disdikpora PPU Terapkan Skema KKI

Hadapi Krisis Guru, Disdikpora PPU Terapkan Skema KKI

Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Andi Singkerru.-awal/disway-

PPU, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU hanya menerima tenaga pendidik dengan skema Kontrak Kerja Individu (KKI). Ini dilakukan demi menangani krisis guru di PPU.

PPU kini sedang menghadapi krisis guru di depan mata. Pada 2025 ini setidaknya terdapat 50 pengajar yang memasuki masa purna tugas, sedangkan 2026 nanti telah tercacat 85 guru bakal pensiun.

"Sampai 2026 saja ada 100an (135) guru yang pensiun," kata Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Andi Singkerru, Senin (10/2/2025).

Apalagi akhir Januari lalu, sebanyak 241 guru berstatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) telah dirumahkan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur instansi pemerintah tak merekrut tenaga honor.

BACA JUGA:Pemkab PPU Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah

BACA JUGA:6 Raperda Digodok Pemkab dan DPRD PPU Tahun Ini

"Jadi ada 241 honorer yang dirumahkan kemudian yang pensiun pada tahun ini dan 2026, bisa dibayangkan kekurangan guru kita sekira 300an (376) orang," jelasnya.

Opsi dengan skema KKI diusulkan ke Pemkab PPU untuk dapat diformulasikan. Katanya, upaya yang coba dilakukan telah diterapkan di Kabupaten Berau. Pasalnya, kekurangan tenaga pengajar tak dapat disamakan dengan dinas lain.

"Kebutuhan guru ini vital, jadi bisa dengan opsi KKI dan silakan diformulasikan," terangnya.

Disinggung mengenai perekrutan sistem pengajar pengganti (Jarti) untuk menutupi kekurangan guru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2024 tentang Guru dan Dosen, diperbolehkan rekrut honorer yang berlaku untuk guru, maka pemerintah daerah harus berani melakukan diskresi.

"Kita belum ada opsi semacam itu, karena biasanya mereka diminta jadi pengganti maunya permanen. Sehingga belum ada solusi dengan Jarti, karena harus diformulasikan regulasinya dalam nomenklatur anggaran," tutur Singkerru.

BACA JUGA:Perlu Biaya Rp 168 Miliar angkat PPPK Penuh Waktu, Pemkab PPU Masih Pikir-Pikir

BACA JUGA:Soal Kelangkaan Elpiji, Sekda PPU Minta KUKM Perindag Turun ke Lapangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: