Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Warga Atas Kasus Kekerasan Berbasis Gender yang Kerap Terjadi
Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) melakukan sosialisasi Undang-ndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kelurahan Mesjid-Disway/Salsa-
Dirinya menyebut sosialisasi ini akan menghasilkan komitmen dengan Kelurahan Mesjid untuk melanjutkan edukasi hingga ke tingkat RT.
BACA JUGA : Gara-gara Mengantuk, Pengendara Motor di Paser Tabrak Truk Trailer yang Sedang Parkir
"Kami sepakat untuk memperluas cakupan sosialisasi. Warga yang sudah mendapat informasi ini nantinya diharapkan dapat menyebarkan kepada keluarga dan lingkungannya," jelas Disya.
Tak sedikit, perempuan muda menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender, seperti dalam pernikahan dini dan pernikahan siri.
Melalui PPMS, lanjut Disya, Perempuan Mahardhika menyediakan pendampingan yang ramah dan aman bagi korban.
"Korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum. Bahkan, pelapor lain seperti keluarga atau saksi juga bisa mengajukan laporan. Ini diatur dalam UU TPKS," tegasnya.
BACA JUGA : Pengendara Wajib Waspada! Ruas Jalan Nasional di Kota Bangun Ambles
Pihaknya pun berharap, agar semakin banyak perempuan muda yang berani melapor dan mendapatkan bantuan.
"Kami siap mendampingi korban dari awal hingga kasus selesai. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak 0856-5690-3465," pungkas Disya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: