Dua Pengedar Narkoba di Muara Jawa Tertangkap Basah Miliki Belasan Paket Sabu Siap Edar
(Kiri-kanan) Tsk FH (36) dan MA (41) - Humas Polres Kukar--
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Polsek Muara Jawa, sebanyak 19 paket sabu siap edar berhasil diamankan oleh aparat berwenang.
Kedua pelaku berinisial FH (36) dan MA (41), adalah warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat komunikasi.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sumartono kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah, FH ditangkap sekira pukul 15.40 WITA pada Jumat (24/1/2025) di kediamannya yang terletak di Jalan Delima RT 03, Kelurahan Muara Jawa Ulu.
BACA JUGA : Prabowo Undang India Buka Lembaga Pendidikan di Indonesia
Dari tangan FH, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,41 gram, serta satu unit ponsel Samsung A51 berwarna hitam.
Sementara itu, MA diringkus sekira pukul 17.20 WITA di kediamannya di Jalan Tahir RT 03, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
Barang bukti yang disita dari MA berupa 15 paket sabu dengan berat bersih 0,99 gram, satu unit smartphone berwarna ungu, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
“Pelaku kedua, MA, memiliki barang bukti yang lebih banyak, yaitu 15 paket sabu dengan berat total 0,99 gram. Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan,” ujar Iptu Huda, pada Minggu 26 Januari 2025.
BACA JUGA : Imlek 2025: Tiongkok Bersiap Sambut Gelombang Mudik Terbesar Sepanjang Sejarah
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa keduanya akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan UU Narkotika.
“Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: