Sidang Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate: Orang Tua Atlet Jadi Saksi Meringankan

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate: Orang Tua Atlet Jadi Saksi Meringankan

PN Balikpapan menggelar sidang kasus dugaan pencabulan oleh pelatih bela diri berinisial JN secara tertutup, karena korban merupakan anak di bawah umur.-(Foto/ Istimewa)-

“Jadi memang saksi yang kedua ini, bukan yang ada di TKP. Tapi ada di sisi lain yang mengenal sifat klien kami. Artinya perlu juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” tambahnya.

Di samping itu, tim penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan ketiadaan ahli digital forensik dan barang bukti handphone korban.

BACA JUGA: Persiapkan Dirimu Runners! Maratua Run 2025 Bukan Sekadar Ajang Lari

BACA JUGA: KPU Balikpapan Umumkan Masa Jabatan PPK dan PPS Berakhir pada Januari 2025

“Nah itu (handphone) yang tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, yang seharusnya menjadi bukti utama,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Nur Aeni menanggapi mengenai barang bukti handphone korban yang tidak disertakan. 

Menurutnya, pada waktu itu HP tersebut masih digunakan untuk kegiatan sekolah melalui Zoom meeting.

“Kami berusaha mencari cara agar anak ini tidak kesulitan dalam melaksanakan pendidikannya. Semua yang ada di HP-nya di-capture dan dimasukkan dalam berkas. Namun, jika sewaktu-waktu diperlukan dalam persidangan, korban bersedia menghadirkan HP-nya, jadi sebenarnya tidak ada kendala," jelas Jaksa Nur Aeni.

BACA JUGA: Program Cek Kesehatan Gratis di Balikpapan Mulai Februari 2025

BACA JUGA: KPU Kaltim Tepis Tuduhan Politik Uang dalam Pilgub Kaltim 2024

Pada persidangan sebelumnya, pihak JPU menghadirkan saksi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh terdakwa pada tahun 1984 silam.

Saat ditemui usai persidangan, alasan menghadirkan saksi lama tersebut, Jaksa Nur Aeni menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan bertujuan untuk memperjelas perbuatan terdakwa, baik yang tercantum dalam BAP maupun di luar pasal yang dituduhkan.

“Kami mengacu pada Pasal 160 huruf C KUHAP, yang memungkinkan penuntut umum dan penasihat hukum untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan atau memberatkan terdakwa,” jelasnya.

Menurutnya, selama pemeriksaan saksi, beberapa orang yang pernah menjadi korban terdakwa muncul dan bersedia memberikan kesaksian.

BACA JUGA: Wajib Beli Beras Lokal, ASN PPU Serap 60 Ton Milik Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: