Raperda Pemilihan Kades jadi Satu-satunya Raperda yang Tak Ditetapkan Menjadi Perda di Paser
Pengukuhan perpanjangan jabatan 139 Kades se-Kabupaten Paser.-(Disway Kaltim)-
PASER, NOMORATUKALTIM - Setidaknya pada 2024, sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digodok DPRD Paser.
Namun hingga akhir tahun lalu hanya 8 yang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menyebut sembilan Raperda pada 2024 lalu yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, Raperda penyelenggaraan reklame serta Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian, Raperda Pemilihan Kepala Desa (Kades), Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Raperda pedoman pembentukan produk hukum daerah.
BACA JUGA : Skrining Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025, Bagaimana Nasib yang Ulang Tahun Januari?
Selanjutnya, Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Reperda ruang terbuka hijau pertamanan dan pemakaman dan Raperda penyelenggaraan kearsipan.
"Dari sembilan Raperda hanya delapan yang ditetapkan menjadi Perda," kata Zulfikar, Minggu (11/1/2025).
Adapun 1 Raperda yang tidak bisa ditetapkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Pemilihan Kades.
Hal itu dikarenakan telah terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang kepala desa yang salah satu bunyi pasalnya menyebut tentang perpanjangan masa jabatan kades.
BACA JUGA : KSOP Balikpapan Catat 57.088 Penumpang Selama Nataru 2025, akan Lakukan Evaluasi Persiapan Angkutan Lebaran
“Substansi Undang-undang sangat berpengaruh pada Raperda Pemilihan Kepala Desa yang sedang dibahas,” ucapnya yang juga anggota Komisi I DPRD Paser.
Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan Kades usai Presiden Joko Widodo meneken Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dimana salah satunya tercantum mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Secara khusus ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: